BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM – Tuntutan 8 tahun penjara dan membayar total kerugian Rp 299 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, dinilai hanya berdasarkan kutipan dakwaan bukan berdasarkan fakta persidangan.
Tim kuasa hukum Ketut S, Chairuddin SH bersama Daniel Richardo Sitinjiak SH, Everton SH dan Novrizal Aditya SH mengatakan, pokok utama dalam perkara ini hanya persoalan atau pelanggaran administratif dan tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.
“Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara individual melalui perbuatan yang didakwakan, pelaku, unsur kesalahan atau kesengajaan, hubungan sebab akibat, serta alat bukti yang sah,” kata Novrizal, saat membaca Pledoi di hadapan Hakim, Senin 5 Oktober 2026, Siang.
Untuk itu, lanjut Novrizal, meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan, hak-haknya dipulihkan, barang bukti ditetapkan sesuai hukum, dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Dan sebagai alternatif bila majelis Hakim berpendapat lain, agar kliennya dihukum seringan-ringannya dengan memperhitungkan masa penahanan.
Pertimbangan lainnya, tuntutan JPU, nota pembelaan (pledoi) dalam perkara pidana terkait pembukaan atau pembersihan lahan yang dipersoalkan sebagai kawasan hutan, kuasa hukum Novrizal menekankan bahwa transaksi tanah dilakukan secara terbuka, terdakwa memiliki dokumen tanah dan perizinan, serta pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan status kawasan.
Setelah mengetahuinya, terdakwa disebut melakukan klarifikasi, pelaporan, dan pembatalan transaksi.
“Inti pembelaan adalah bahwa penuntut umum harus membuktikan secara individual perbuatan, pengetahuan, kehendak, pembagian peran, dan hubungan kausal terdakwa, hubungan kepemilikan, pekerjaan, pembiayaan, atau penyediaan alat berat dinilai tidak cukup dengan sendirinya,” kata Novrizal yang dilanjutkan Everton.
Dia juga meminta agar ketentuan kehutanan diterapkan dengan memperhatikan pemaknaan bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kegiatan masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dan tidak berorientasi komersial. Kesimpulan yang diajukan ialah unsur kesengajaan dan turut serta belum terbukti secara meyakinkan.
Berikut beberapa poin penting Pledoi dari terdakwa Ketut.
- Fakta yang diajukan mengenai transaksi dan penggunaan lahan yang dibeli terdakwa melalui seorang warga bernama Ramli dan transaksi dilakukanterbuka. Selain itu, terdakwa memiliki Sertifikat, IMTN serta dokumen perizinan bangunan. Terdakwa juga tidak selalu berada di lokasi, dan hanya datang untuk memeriksa hasil kebun yang telah menghasilkan pisang, nangka, pepaya, dan sayuran yang diklaim digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan kepentingan komersial.
- Pengetahuan terdakwa dan tidak mengetahui sejak awal bahwa tanah tersebut bermasalah dari sisi status kawasan. Setelah mengetahui persoalan, terdakwa dikatakan melakukan klarifikasi, membuat laporan, dan membatalkan transaksi. Rangkaian tindakan korektif ini diajukan sebagai fakta yang relevan untuk menentukan kapan pengetahuan terdakwa muncul, bukan sebagai bukti otomatis bahwa terdakwa telah mengetahui masalah tersebut sejak awal.
- Tidak ada bukti bahwa terdakwa menentukan lokasi, memerintahkan pembukaan lahan di luar objek yang dibeli, atau mengendalikan pekerjaan lapangan yang dipersoalkan. Tindakan pekerja atau pihak lain tidak dapat otomatis diatribusikan kepada terdakwa. Untuk membuktikan turut serta, diperlukan kesamaan kehendak, kerja sama yang disadari, kontribusi nyata, pembagian peran, dan tujuan pidana yang sama, keberadaan hubungan kerja atau keperdataan saja dianggap tidak memadai.
- Dokumen tanah, riwayat penguasaan oleh penjual, keterbukaan transaksi, dan tindakan terdakwa setelah masalah ditemukan dinilai harus diperiksa secara keseluruhan untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat. Pembela berpendapat pertanggungjawaban pidana harus bersifat personal dan didasarkan pada bukti mengenai apa yang diketahui, dikehendaki, serta dilakukan terdakwa. Persoalan administratif atau perizinan juga dinilai tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana tanpa pembuktian status objek, bentuk kegiatan, pelaku, pengetahuan, dan hubungan kausal.
- Penggunaan alat berat disebut disewa dari PT PSI dan digunakan untuk membersihkan lahan. Namun, keberadaan atau penggunaan alat itu menurut pembela hanya membuktikan bahwa alat tersebut tersedia dan dipakai, bukan bahwa terdakwa memerintahkan tindak pidana. Penuntut umum dinilai tetap harus membuktikan siapa yang menentukan lokasi, siapa yang memberikan instruksi, isi instruksi tersebut, serta apakah terdakwa mengetahui dan menghendaki pekerjaan di luar objek tanah yang dimaksud.
- Penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terutama mengenai pemaknaan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan kaitannya dengan Pasal 11 B dalam ketentuan kehutanan. Norma tersebut diminta untuk tidak diterapkan secara mekanis, melainkan dengan menguji riwayat penguasaan atau kegiatan berladang, keberlangsungan hidup masyarakat, dan sifat nonkomersial kegiatan. Pembela juga mengakui bahwa pengecualian tersebut bukan berarti setiap kegiatan di kawasan hutan otomatis bebas dari ketentuan hukum.
“Setelah menilai dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, pembela menyatakan persoalan utamanya bukan sekadar apakah pembersihan lahan pernah terjadi, melainkan apakah kegiatan itu dapat dibuktikan sebagai perbuatan terdakwa atau sebagai perbuatan bersama yang dilakukan dengan kesengajaan dan tujuan pidana yang sama. Karena bukti mengenai perintah, kerja sama, pengendalian, kontribusi, dan niat terdakwa dinilai tidak memadai, unsur turut serta dan kesalahan pribadi dinyatakan tidak terbukti secara meyakinkan,” kata Everton yang dilanjutkan Daniel.
Usai dibacakannya nota pembelaan tersebut, JPU Eka, menyatakan akan menjawab pledoi tersebut dan mengajukan Replik kepada majelis hakim.
Untuk diketahui,didisang sebelumnya, (24 September 2026) JPU Kejari Balikpapan Eka Rahayu, menuntut Ketut S 8 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, ditambah dengan tuntutan tambahan sebesar Rp 297 Miliar sebagai ganti rugi kerusahan hutan baik secara Geologis maupun ekonimis seluas 30 hektar.
Terdakwa melanggar Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo angka 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran I nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri SH MH, disampinginkedua hakim anggotanya Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH. yang memimpin sidang tersebut, menerima berkas nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan meminta sekaligus menegaskan agar JPU menyiapkan replik tersebut.
“Permintaan diterima, namun saya tegaskan dan mengingatkan kepada JPU untuk menyiapkan Repliknya di sidang berikutnya. Karena kesempatan tak diberikan lagi untuk menunda,” tegas Hakim Ketua Zaufi.
Sidang lanjutan dengan nomor perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, nantinya akan dilanjutkan pada hari Selasa 13 Oktober 2026. (Michael M)
