BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM – Pembacaan tuntutan terhadap Terdakwa Ketut Semadi atas kasus Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur dan Otoritas Kehutanan Kota Balikpapan, yang seharusnya dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026 beberapa Minggu lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditunda hingga pekan depan, atau pada Kamis 10 September 2026.
JPU Eka Rahayu SH mengungkapkan, penundaan pembacaan tuntutan ini karena masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mohon yang mulia untuk pembacaan tuntutan, kami minta waktu lagi karena kami masih menunggu perintah dan petunjuk dari Kejagung,” kata JPU dalam sidang ke 15 kasus garap lahan hutan lindung, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (03/09/2026) siang.
Kuasa Hukum Terdakwa Ketut S, Chairuddin, meminta ketegasan hakim atas penundaan tersebut.
“Mohon yang Mulia, untuk mengingatkan kembali. Seperti yang di sampaikan Hakim sebelumnya, bahwa penundaan ini akan menjadi yang terakhir dan akan menjadi bahan pertimbangan. Jadi kami menunggu sidang berikutnya,” ujar Kuasa hukum Ketut , Daniel dalam sidang.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang pengusaha di Balikpapan Ketut S yang diduga ikut serta melakukan kegiatan membuka lahan perkebunan pribadi dan memperkerjakan orang lain di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW)
Sidang pidana nomor perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, dipimpin oleh Zaufi Amri, SH. MH dengan kedua hakim anggotanya Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH.
Sidang Pembacaan Tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis 10 September 2026. (Michael M)
