BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM –Sidang perkara sengketa lahan seluas kurang lebih 170 hektare PT Sagita Putra Mandiri (SPM) di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, kembali bergulir secara maraton di Pengadilan Negeri atau PN Balikpapan.
Perhelatan untuk membuktikan sah tidaknya kepemilikan lahan tersebut berlangsung cukup alot dan kedua belah pihak saling melontarkan pertanyaan untuk mengungkap keadilan.
Dalam sidang yang digelar Kamis 3 September 2026 lalu, dengan agenda saksi lanjutan dari tergugat. Kali ini 5 orang saksi dihadirkan.
Saksi tersebut menurut Kuasa Hukum Tergugat PT. Keysya Maju Jaya (KMJ), H. Jamri dan Awaludin, yakni Kahar Juli SH, MH, Hamsan SH dan Patner mengatakan, saksi yang di hadirkan ini merupakan saksi yang tinggal di objek lahan yang bersengketa itu.
“Kami merasa keterangan saksi kami ini menguatkan kami. Dimana saksi yang kami hadirkan ini, mereka yang tinggal dan mengelolah tanah yang di perkarakan,” kata Kahar Juli, yang dilanjutkan rekannya Hamsan, kepada media ini, usai sidang.
Menurut Kahar, apa yang sampaikan oleh para saksi semuanya menguntungkan pihaknya. “Sudah pasti kami merasa diuntungkan. Namun kami merasa masih kurang dan disidang selanjutnya kami masih akan menghadirkan saksi dari kami,” ujar Kahar.
Lain halnya yang diungkapkan Kuasa hukum dari penggugat, PT SPM, Dr.Gianina Elisabeth, S.H.MH, Rifda SH dan patner.
Menurut Gianina, saksi yang dihadirkan memang yang mengelolah atau yang menempati objek lahan yang diperkarakan. Namun para saksi tidak mengetahui secara pasti soal administrasi maupun proses jual beli lahan tersebut.
“Memang saksi kami ini uang menguasai objek lahan. Namun mereka tidak mengetahui dengan pasti tentang administrasi dan proses jual belinya,” singkat Gianina.
Sementara itu, sidang sengketa lahan Perkara dengan Nomor 325/Pdt.G/2025/PN Bpp, antara PT SPM dan PT KJM, PT Nusamakmur Cipta Sentosa beserta 29 orang lainnya ini berjalan cukup alot.
Kendati cukup ramai warga yang hadir dalam sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, SH, MH, dengan hakim anggota Imran Marannu Iriansyah, SH, MH dan Siska Ris Sulistiyo, SH, serta Panitera Pengganti Marihot Sirait, SH, berlangsung tertib.
Adapun para Tergugat terdiri atas T1 PT Keysya Maju Jaya (KMJ), T2 H. Jamri, T3 Suharko, T4 Hj. Manija, T5 Baharuddin AH, T6 Abdul Azis, T7 Hj. Noorjanah, T8 H. Eddy Sumaryadi, SE, T9 Mansyur, T10 Nurhayati, T11 Ardiansyah, T12 Awaludin, T13 Hj. Ida, T14 Marhana, dan T15 Slamet Untung.
Kemudian pada, T16 Darwin Tamajaya, T17 Syahrul, T18 Rizky Audiva Intan Putri, T19 Ardiansyah, T20 RO, T21 PT Nusamakmur Cipta Sentosa, T22 Ladai, T23 Hamma Daming, T24 Jenny Ponto, T25 Merinda, T26 Wilyan Candra, T27 Becce, T28 Anthony Sitohang, T29 Linda J. HAM, T30 Henri Jeni Tua Baringin Sitohang, dan T31 Mansyur.
Sidang nantinya akan berlanjut pada Senin depan dan Kamis depan, dengan agenda menghadirkan saksi dari para tergugat. (Michael M)
