BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM – Tim kuasa hukum Penggugat PT Sagita Putra Mandiri (SPM) Willy Junaidi SH an Riffa SH dan Kuasa Hukum Tergugat PT. Keysya Maju Jaya (KMJ), H. Jamri dan Awaludin, yakni Kahar Juli SH, MH, Hamsan SH dan Patner, sama-sama menilai keterangan salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat malah menguntungkan kedua pihak.
Penilaian objektif tersebut diungkapkan usai menghadiri sidang agenda pembuktian dalam perkara sengketa tanah Nomor 325/Pdt.G/2025/PN Bpp di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis 27 Agustus 2026.

Perkara hukum ini menyangkut sengketa lahan seluas kurang lebih 170 hektare yang terletak di kawasan RT 75, RT 80, RT 95 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Menurut Willy dan Riffa, keterangan saksi tergugat yang menguntungkan pihaknya, ketika saksi Aliansyah dalam keterangannya mengakui terjadinya jual beli lahan tersebut oleh orang tuanya ke Soegito atau ke PT SPM.
“Intinya, keterangan aksi Aliansyah menguatkan kami dan mendukung keterangan dari saksi kami disidang sebelumnya dengan membenarkan orang tuanya hanya menjual lahan ke klien kami,” kata Willy yang dibenarkan Riffa usai sidang.
Saksi yang dihadirkan di sidang sebelumnya adalah adik kandung dari Aliansyah. Dimana menurut Kuasa Hukum penggugat, keterangan saksi tersebut, menguatkan keterangan saksi yang menyebutkan lahan dengan batas-batasnya serta transaksi pembelian dan juga mengakui menerima hasil dari pembelian lahan tersebut.
“Memang saksi mengatakan pembelian lahan tersebut menurutnya belum sepenuhkan selesai. Namun kan, transaksinya dilakukan oleh Soegito dan Nasar (Orang tua Aliansyah) aecara langsung,” tegas Willy yang dilanjutkan Riffa.
Sementara itu, menurut Kuasa hukum Kahar Juli mengatakan, Sidang perkara 325/ pdt.g/ 2025/pn bpp, memuaskan dan menguatkan pihaknya.
Dengan menghadirkan saksi Ariansyah yang merupakan anak pertama dari Nasar guliling ( pemilik asal alas hak segel 100 Hektar) dan kakeknya Guliling ( pemilik alas hak segel 70 hektar) yang saat ini digunakan oleh Penggugat.
Poin penting dari keterangan beberapa aksi yang dihadirkan menjadi unggulan menguatkan pihaknya diantaranya, soal letak tanah penggugat bukan berada pada objek gugatan, dalam keterangan saksi tanah nasar guliling berada di seputaran SMP 23 hingga tower listrik dekat perumahan Jokowi.
Selain itu, surat kepemilikan berupa Segel masuk di wilayah perumahan Syadena. Serta kakek saksi (Guliling) meninggal dunia pada tahun 1965, namun segel yg di gunakan Tahun 1973.
“Di kedua segel yang digunakan tersebut terbit tahun 1973 itu artinya dokumen yang digunakan penggugat kami menduganya palsu,” ujar Kahar.
Selain itu juga, Kahar menyebutkan dari keterangan saksi Aliansyah mengatakan pembelian tanah oleh PT SPM tersebut cacat karena belum lunas, akan tetapi para ahli waris di buatkan kwitansi lunas, seakan menerima pembayaran 3 milyar namun faktanya tidak demikian.
Sementara itu, Sidang perkara perdata sengketa lahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri SH MH, didampingi Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah SH MH dan Siska Ris Sulistiyo SH serta Panitera Pengganti Marihot Sirait SH tersebut berjalan lancar dan tertib.
Dimana dalam perkara tersebut, PT SPM menggugat sedikitnya 29 orang dan 2 perusahan karena menguasai lahannya.
Para perggugat tersebut diantaranya, tergugat 1 (T1) PT KMJ, T2, H Jamri, T3 Suharko, T4 Hj. Manija, T5 Baharuddin AH, T6 Abdul Azis, T7 Hj. Noorjanah, T8 H. Eddy Sumaryadi, SE, T9 Mansyur, T10 Nurhayati, T11 Ardiansyah, T12 Awaludin, T13 Hj. Ida, T14 Marhana, T15 Slamet Untung, T16 Darwin Tamajaya, T17 Syahrul, T18 Rizky Audiva Intan Putri, T19 Ardiansyah, T20 RO, T21 PT. Nusamakmur Cipta Sentosa, T22 Ladai, T23 Hamma Daming, T24 Jenny Ponto, T25 Merinda, T26 Wilyan Candra, T27 Becce, T28 Anthony Sitohang, T29 Linda J. HAM, T30 Henri Jeni Tua Baringin Sitohang dan T31 Mansyur.
Sidang nantinya akan berlanjut pada Senin depan dengan agenda menghadirkan saksi dari para tergugat
