BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM- Sudah masuk dalam sidang ke 7, Perkara Pidana Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur dan Otoritas Kehutanan Kota Balikpapan ini, dilanjutkan dengan menghadirkan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang siang tadi (20/07/2026), JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan, Eka Rahayu SH, menghadirkan 5 saksi, diantaranya 3 saksi dari Polhut Kaltim, sedangkan 2 saksi lainnya merupakan karyawan PT PSI.
Ketiga saksi dari Otorita kehutanan Kaltim ini, dalam penyampaiannya di depan Hakim, tak bisa menerangkan tepat keberadaan lokasi yang menjadi titik OTT oleh Polhut.
Ketiga saksi yang juga sebagai petugas ASN Kehutanan yang melakukan OTT terhadap para pekerja yang melakukan pembersihan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan menggunakan alat berat menegaskan telah melakukan tugas sesuai prosedur.
Akan tetapi, lahan yang di klaim masuk kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW), para saksi tak bisa menjelaskan Alamat detail titik operasi tersebut masuk di RT maupun kelurahannya.
“Lokasinya masuk kawasan HLSW Balikpapan. Soal wilayanya saya tidak tahu masuk Kelurahan mana,” ujar saksi Rachim, saat ditanya Hakim soal lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara OTT.
Senada juga diungkapkan kedua rekan Rachim yakni Frans N dan Iswandy. Yang diketahui Iswandy, lokasi OTT masuk di Kelurahan Karyangau atau di sepanjang wilayah KM 13.
Sementara itu, menurut salah satu kuasa hukum I Ketut S, yaknj, Daniel Richardo Sitinjak SH, mengungkapkan, kesaksian saksi yang ihadirkan JPU ini tidak konsisten.
“Keterangan para saksi itu, cukup meragukan. Karena mereka tidak bisa menunjukkan dan membuktikan kalau lahan milik klien kami, masuk kawasan hutan lindung. Bahkan salah satu petugas Polhut sulit membaca titik koordinat,” kata Daniel.
Selain itu juga, saksi JPU ini, mengakui ada terjadi perluasan wilayah yang dari luasan sekitar 9.000 Hekter menjadi 11.000 hektar. Mereka juga mengakui kurang adanya sosialisasi.
Menurut Daniel, dari keterangan saksi, mereka tidak bisa mengungkapkan dan menunjukkan lokasinya. Yang di pahami oleh para saksi hanya kawasan tersebut masuk wilayah HLSW.
Kejanggalan lainnya, soal ditemukannya beberapa patok milik warga oleh Polhut di lokasi lahan yang dijadikan TKP OTT di perkara ini. Namun menurut Daniel, sangat disayangkan petugas kehutanan tak melakukan klarifikasi kepada pemilik lahan maupun pemerintah setempat.
“Lahan itu, dibeli Klien kami dengan cara dicicil kepada beberapa pemilik lainnya. Di dekat area itu ada lahan klien kami yang sudah ber sertifikat,” ungkap Daniel.
Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan, kliennya memperkerjakan beberapa orang untuk membersihkan lahan itu untuk dibuat kebun. Bahkan sudah ada tanamannya dan sudah berbuah.
Daniel mengungkapkan lokasi lahan kebun milik Klien ya berada di Tempadung Hambar KM 13, Kelurahan Kariangau kec Balikpapan Barat. Alamat tersebut berbeda dengan alamat yang disebut para saksi.
Sementara itu, dalam pantauan media ini, sidang OTT menggatap lahan hutan lindung tanpa ijin oleh Pohut Kaltim, berlangsung cukup tertip.
Sidang pidana nomor perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, dipimpin oleh Zaufi Amri, SH. MH dengan kedua hakim anggotanya Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 23 Juli 2026, dengan agenda masih seputar saksi lanjutan JPU.
