JAKARTA, CAHAYAKALTIM.COM ‒ Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh lima fraksi bersama dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) serta Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta. RDPU ini berfokus pada hak-hak dan perlindungan bagi masyarakat adat.
Tujuan dari RDPU ini untuk memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait RUU dan kebijakan, agar suara masyarakat adat terdengar dalam proses legislatif.
RDPU terbuka untuk umum berlangsung dari pukul 13.44 hingga 15.00 WIB.
PPMAN sebelumnya telah menyurati surat permohonan sejak tanggal 29 September 2026 perihal menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta masukan mengenai penguatan kebijakan legislasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera masuk dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan.
Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa telah berkoordinasi di pimpinan Baleg DPR RI terkait dengan jadwal.
“Saat masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat, agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM nya” kata Martin.
Muhammad Khozin, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB turut menyampaikan urusan masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari urusan agraria karena sangat berkorelasi.
“Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan kita. Kedua, tentang kriminalisasi menjadi hal yang krusial dari UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat” ujarnya.
Lebih lanjut Martin mengungkapkan, tidak boleh dilakukan pendekatan kriminalisasi dalam hal penyelesaian, harus menerapkan pendekatan humanis dan persuasif.
Di sisi lain, dengan adanya UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) ini menjadi oase untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah puluhan tahun terjadi.
Andi Yuliani Paris, anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN juga menyampaikan dalam UU Pengaturan Reforma Agraria diberikan restitusi bagi masyarakat adat.
“Teman-teman bisa membantu karena masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu, ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,” kata Andi.
Menurut Andi, penting membuat sebuah program agar masyarakat menulis kembali dan memberikan catatan mengenai nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat adat, agar ketika generasi berganti dapat mempertahankan dan mewarisi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat adat.
“Kriminalisasi menjadi hal yang menjadi perhatian yang biasanya terkait dengan pertanahan. Terkait Perda Masyarakat Adat yang sekiranya perlu dikuatkan, mungkin saja Perda tersebut perlu direvisi berdasarkan masukan yang ada” tambahnya.
Sementara itu, La Tinro La Tunrung, anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra menyampaikan pentingnya diperhatikan mengenai batas-batas wilayah adat.
Toni Tesar, anggota Baleg DPR RI Fraksi Nasdem mengatakan bahwa masyarakat adat tidak boleh dikriminalisasi termasuk advokat.
“Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana. Selain itu perlu memastikan status masyarakat adat dengan jelas,” kata La Tinro.
Apa yang sudah diputuskan dalam hukum formal jangan dibawa dalam masyarakat adat. RUU masyarakat adat harus mampu menjadi instrumen penyelesaian hak bagi masyarakat adat.
Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar turut menyampaikan UU Pengaturan Reforma Agraria menitikberatkan pada menyelesaikan konflik hak tumpang tindih akibat perolehan tanah yang sangat besar dan lainnya.
“RUU Masyarakat Adat lebih kepada kita melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayahnya, serta peran masyarakat adat terhadap pemerintah untuk membuka seluas-luasnya agar ikut andil dalam setiap pengambilan kebijakan,” kata Rudi.
Perlunya mendorong pemerintah agar masyarakat adat terlindungi. Bagaimana pemerintah daerah dapat membuat Perda yang lebih rinci tentang masyarakat adat. Agar saat UU berlaku sudah ada subjek hukumnya yang jelas. Negara harus hadir memastikan perlindungan bagi masyarakat adat.
I Ketut Kariyasa Adnyana, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP juga menyampaikan tiap daerah mempunyai ciri khas masyarakat adatnya.
“Kita menerima masukan-masukan bagaimana bentuk perlindungannya. Teman-teman di Baleg mempunyai komitmen yang kuat, karena kita ketahui bahwa masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam, sehingga tidak mungkin merusak alamnya, masyarakat adat menjadi benteng utama menjaga alam, masyarakat adat juga memberikan dampak ekonomi yang luar biasa,” kata Ketut.
Nasir Djamil, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS menyampaikan kepada PPMAN terkait bentuk-bentuk apa yang dirasakan tentang hukum yang tidak boleh dipakai sebagai alat pembalasan.
“Agar lebih dikongkritkan dijelaskan sehingga keinginan untuk tidak mengkriminalisasikan mereka yang berjuang dalam konteks membela masyarakat adat dapat dihindari, karena dari naskah ini sangat abstrak. Karena kita ketahui bersama bahwa fungsi hukum itu untuk membalas meski ada restorative justice,” ujar Nasir.
Dalam Pemaparannya, Surti Handayani, Ketua Umum PPMAN menyampaikan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif.
“Dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Konflik dengan pihak lain, termasuk dalam konteks penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan usaha, tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum pidana,” terang Surti.
Persoalan tersebut, lanjut Surti, menjadi semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang pada dasarnya berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status pengakuan suatu masyarakat adat.
PPMAN mencatat adanya persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta menilai bahwa pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria diwilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat dan pembela hak asasi manusia.
RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
Perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana.
Perlindungan dimaksud harus memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika mereka menjalankan hak-haknya yang diakui oleh hukum.
Nur Amalia dari PPMAN juga menembahkan, RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Aturan ini secara hukum sudah diakui dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 66, PERMA No.1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 Tahun 2024, dan Putusan MK No.119 Tahun 2025. Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya dan ini terjadi dibanyak tempat sehingga akumulasi konflik itu semakin meningkat dari tahun ketahun akibat kriminalisasi ini,” kata Amelia.
Terkait restitusi dalam UU Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA) dikenal istilah pemulihan hak. Dalam UU ini bukan hanya bicara redistribusi tetapi juga pengembalian hak.
Lebih lanjut Amelia mengatakan redistribusi bila itu adalah tanah negara, sedangkan masyarakat adat sudah ada sebelum NKRI. Sehingga yang diatur adalah pengembalian hak atau restitusi terhadap hak ulayat masyarakat adat sehingga harus dijamin dan diimplementasikan melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Salah satu subjek dari UU PRA termasuk masyarakat adat. Terkait kasus masyarakat adat harus didahulukan oleh BRAN dalam implementasinya. Penghormatan, pengakuan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan bagi masyarakat adat.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat dan wilayahnya dan telah bekerjasama dengan Kementerian Kebudayaan dalam rangka satu masyarakat adat. Etnografi masyarakat adat seperti sejarah, struktur, pemerintahan adat, batas wilayah adat termasuk dalam registrasi yang dilakukan BRWA. Namun, belum semua masyarakat adat teregistrasi.
Begitu juga dengan PERDA, ada sekitar 200 PERDA yang sudah mengakui dan memberikan perlindungan tetapi PERDA masih bersifat umum sehingga perlu adanya SK Bupati yang mengimplementasikannya. Ada PERDA yang hanya mengatur wilayah adatnya tapi tidak mengaturnya secara rinci. Ini penting agar nantinya secara umum dapat diatur dalam RUU Masyarakat Adat.
Apakah RUU Masyarakat Adat akan bertentangan dengan investasi, sebenarnya ini akan memperjelas bagaimana proses negosiasi antara masyarakat adat pemilik ulayat dengan investasi yang akan masuk. Di dalam masyarakat adat dikenal dengan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan diawal tanpa paksaan.
Masyarakat adat harus diinformasikan apa yang ada di wilayahnya, kalau ada Hak Guna usaha (HGU) harus berkonsultasi dulu dengan masyarakat adat, dan bila masyarakat mau bernegosiasi maka itu bisa dilakukan.
Syamsul Alam Agus, urusan PPMAN menyampaikan bahwa ada masyarakat adat memilih untuk mengisolasi diri secara sukarela walaupun hanya sebagian kecil namun jarang sekali dibicarakan dalam konteks masyarakat adat.
Namun saat ini mereka mengalami ancaman kepunahan (depopulasi), karena tidak menjadi satu diskursus dalam pembuatan atau pengaturan kebijakan.
“Ketika RUU ini nantinya disahkan perlunya ada harmonisasi, adanya konsep pemulihan yang holistik dalam PERDA,” kata Syamsul.
Juga penting bagaimana PERDA Masyarakat Adat memiliki karakteristik yang inklusif yang artinya PERDA Masyarakat Adat ini tidak dijadikan sebagai mekanisme persekusi kepada suku-suku yang lain. KUHP yang baru berpotensi untuk memposisikan hukum-hukum adat sebagai mekanisme persekusi baru.
Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat menyampaikan agar mekanisme PERDA Masyarakat Adat keluar dari konteks politik daerah, namun tanggung jawab pemerintah daerah tetap ada dengan mekanisme sederhana agar tidak panjang, berlapis juga memberatkan bagi masyarakat adat. (***/Michael M)
