Oplus_0
BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM – Setelah dilakukannya mediasi, akhirnya sidang pidana dugaan kasus penggelapan oleh Notaris, berakhir damai di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa 13 Oktober 2026.
Proses perdamaian kedua belah pihak ini, dilakukan di alam persidangan. Dimana, sebelumnl sidang dimulai, mediasi untuk mendapatkan kesepakatan berhasil dilakukan.
Menurut kuasa hukum korban, Reynalda Hendraputra SH, mengatakan, kesepakatan damai ini dilakukan saat sidang.
“Pihak terdakwa menyerahkan satu unit ruko dan uang tunai Rp 250.000.000. proses perdamaian dilakukan saat sidang berjalan,” kata Reynalda.
Proses kesepakatan damai dilakukan dihadapan Majelis Hakim, serta Notaris kedua belah pihak melakukan penandatangan penyerahan ruko dan perjanjian damai.
“Damainya, ruko miliknya (SS) langsung diserahkan sertifikatnya. Harga ruko Rp. 1,4miliar, sedangkan nilai uang korban sebanyak Rp1,738.000.000. Karena nilainya kurang, jadi ditambah dana Rp250juta yang akan dibayar paling lama 2 bulan kedepan,” ujar Reynalda.
Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi SH, yang memimpin persidangan, menegaskan proses perdamaian yang merupakan bagian dari program Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
“Ini juga merupakan bagian dari program restoratif justice,” kata Hakim Andri didampingi Hakim anggota Bakhruddin Tomakjahu SH MH an Abdul Rasyid SH.
Dengan terjadinya kesepakan damai perkara pidana Penggelapan 512/Pid.B/2026/PN Bpp, akan segera berakhir dan status penahanan Notaris SS akan ditangguhkan dan menunggu putusan sidang berikutnya. (*/Michael M)
