BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Sidang lanjutan gugatan perdata nomor perkara 339/Pdt.G/2026/PN Bpp atau dikenal banyak orang kasus Cemara Rindang II, yang dilayangkan ahli waris dari H.Achmad bin Abdul Karim (Alm) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, dengan denga agenda kehadiran para tergugat, masih belum lengkap. 5 Tergugat mangkir.
Ada 24 tergugat dalam perkara ini, diantaranya, Pemkot Balikpapan, PT. Beringin Karya Sejahtera Balikpapan, PT. Pegadaian (Persero) Balikpapan, Drg. Ermina T, Momoyo, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Balikpapan.
Juga PT Astra International Tbk Balikpapan, Hendra S, David (Alfamart Balikpapan), Hotel City Balikpapan, Hotel Gran Tiga Mustika, Toko Somber Jaya Elektronik, Toko Micky, Toko Tunas Raya, Toko gembira Jaya.
Selain itu juga, Toko Sumber Rejeki baru, Toko Setiawan, Bea Cukai Kementrian Keuangan, Badan Amil Zakat Nasional, PT Pelni (Persero), Imigrasi dan pemasyarakatan, H Bambang, Apotik Hakim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.
Sidang perdana sengketa Cemara Rindang edisi kedua ini, dipimpin Majelis Hakim Abdul Rasyid SH, didampingi Bakhruddin Tomakjahu SH MH dan Andi Ahkam Jayadi SH MH.
Sidang dinyatakan ditunda lantaran ketidakhadiran 5 tergugat. Belum diketahui Alasan ketidakhadiran kelima tergugat tersebut.
Namun Sidang yang berlangsung pada Rabu 4 November 2026 ini, Hakim masih memberikan kesempatan terakhir bagi para tergugat yang belum hadir untuk menggunakan haknya di perkara ini.
Sidang akan kembali digelar pada Rabu (18/11/2026), dengan agenda pemeriksaan administrasi dan jadwal mediasi.
Menurut Kuasa Hukum para penggugat, Rubadi mengatakan ini masih proses administrasi pengecekan surat kuasa serta verifikasi kehadiran para tergugat, kami berharap para tergugat untuk mematuhi dan menghormati proses hukumnya.
“Dalam perkara ini, kami berharap para tergugat bisa hadir dan menghormati proses persidangan ini,” kata Rubadi, ditemui usai sidang di PN Balikpapan.
Dia menerangkan, pihaknya adalah Ahli waris dari H. Achmad bin Abdul Karim pemilik yang sah atas sebidang tanah objek sengketa berdasarkan Surat Perwatasan yang dikeluarkan dan diakui oleh Pemerintah Kota Balikpapan berdasarkan Risalah Pemeriksaan Tanah tanggal 28 Mei 1983, Surat Pernyataan Kesultanan Kutai, serta Putusan Inkracht No. 56/PK/Pdt/1995.
Para ahli waris ini diantaranya, Rahayu, Neneng M, Enny R, Eva R, Eka R, Evi R, A S Sofiansyah, Noor S, Nurlaila, A Ilhamsyah, Nur Maulia S, N Daniah, Nurliana, Fahrul R, Hadriah, Juraidah, Lina A, Hadir, Supiansyah dan Yusfarida.
Rubadi menegaskan, ada beberapa poin yang menjadi gugatan dalam perkara ini, seperti meminta untuk memblokir SHGB di atas objek sengketa seluas 154.350 M2, membayaruang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000,000 setiap hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
Selain itu juga, dalam gugatan para penggugat meminta ganti rugi senilai Rp 1.848.000,000,000 dan Kerugian Immateril Para Penggugat Akibat kerugian Para Ahli waris secara immaterial (beban psikologis dan waktu) senilai 24,840,000,000. (*/Michael M)
