BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM- Hukum memang tidak memandang siapa pun yang melanggar dan bisa menyeret siapa saja. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Balikpapan yang tengah menggelar sidang tindak pidana dugaan penggelapan yang melibatkan seorang oknum Notaris. Walau Notaris tersebut adalah orang ibu.
Dalam agenda sidang Pembuktian dari penuntut umum yang berlangsung Senin 28 September 2026 siang, Notaris Sat Siwi, langsung meminta agar PN Balikpapan memberikan kesempatan untuk mediasi. Terdakwa bersedia mengembalikan dana penuh biaya yang sudah diberikan kepadanya.

Secara nurani korban, mau menerima mediasi tersebut, namun permintaan tersebut ditantang balik oleh pihak korban agar menunjukkan dengan cara merealisasikan pengembalian dana senilai, Rp.1.738.000.000.
“Permintaan untuk dia (Notaris Sat Siwi) sejak tahun 2024, berkali-kali sudah kami dengar sampai sekarang. Tapi berkali-kali juga belum ada realisasi sampai detik ini. Jadi selama belum dikembalikan dana tersebut, kami tak akan mundur,” kata kuasa hukum korban, Reynalda Hendraputra SH, kepada media ini, usai sidang.

Dalam sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi SH didampingi Hakim anggota Bakhruddin Tomakjahu SH MH an Abdul Rasyid SH, dengan paniteranya Fery Gabe margandatua Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, (Kejari) menghadirkan 3 orang saksi, yakni Yohanis Wiliam sebagai korban, Darwin penjual lahan dan Solihin.
Ketiga saksi, memberikan saksi yang memberatkan Notaris tersebut, yang menurut mereka terdakwa sengaja mengulur-ulur waktu dan kerabat menghindar.
“Dari kesepakatan kami, kepengurusan proses balik nama sertifikat, akad jual beli (AJB) dan biaya pajak BPHTB, diselesaikan dalam kurun waktu 3 bulan. Namun janjinya meleset. Karena itulah saya meminta untuk mengembalikan dana yang sudah saya berikan. Tapi dia selalu mengelak dan juga memberikan janji palsu,” kata Yohanes saat ditanyai Hakim.
Dengan begitu, terpaksa korban mencari Notaris lain dan selesai di tangani notaris lain dengan kurun waktu yang tak lebih waktu yang di sepakati.
Hal juga keterangan Solihin. Sebagai kepercayaan Yohanes, dia kerabat beberapa kali mendatangi kantor Notaris untuk meminta pertanggungjawaban, namun Notaris hanya memberikan janji serupa namun tak da realisasi.
“Dia mengajukan aset untuk biaya ganti ruginya. Tapi aset tersebut ternyata ikuasai orang lain,” ujar Solihin dihadapan Hakim.
Kendati demikian, Pihak korban masih membuka pintu damai dengan Notaris Sat Siwi. Akan tetapi selama belum terealisasi, proses hukum tetap berjalan.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dana jasa senilai Rp1.7 Miliar oleh oknum Notaris Wanita Balikpapan, bermula ketika Yohanes William di tahun 2024 membeli tanah seluas 22.228 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara.
Uang miliaran itu, untuk kepengurusan proses balik nama sertifikat, akad jual beli (AJB) dan biaya pajak BPHTB Rp 1.521.000.000 serta biaya notaris Rp 217.000.000.
Pembayaran dilakukan transfer tiga kali ke rekening terdakwa Sat Siwi kurun waktu November-Desember 2024. Namun hingga bulan Mei 2025 proses tak kunjung selesai.
Merasa dipermainkan, akhirnya korban yang mengalami kerugian hampir Rp2 miliar, secara resmi melapor ke Polresta Balikpapan 16 April 2026 dan kini sudah di tahap persidangan. (*/Michael M)
