Terdakwa saat mendengar tuntutan di PN Balikpapan. (foto : Michael Mailangkay)
BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM – Setelah menunggu hingga hampir 6 Minggu tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan menyelesaikan tuntutan dan membacakannya saat sidang Kamis 24 September 2026 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dibacakan JPU Kejari Balikpapan Eka Rahayu, menerangkan bahwa Ketut S terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan hutan lindung dan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, ditambah dengan tuntutan tambahan sebesar Rp 297 Miliar sebagai ganti rugi kerusahan hutan baik secara Geologis maupun ekonimis seluas 30 hektar.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah,” kata Eka diahapan majelis hakim saat membacakan tuntutan.
Dla pertimbangannya, terdakwa melanggar Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo angka 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran I nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, JPU menuntut terdakwa membayar pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). JPU juga menambah tuntutan pidana berupa wajib membayar perbaikan atau pemulihan kerugian ekologis dan ekonomis sejumlah Rp 297.158.237.480.
Dimana perhitungan angka kerugian tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, oleh ahli dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi, yang menggunakan teknologi penginderaan jauh berbasis citra satelit resolusi tinggi untuk membandingkan kondisi kerapatan vegetasi sebelum pembabatan awal tahun 2024.
“Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Eka.
Apabila pidana denda maupun pidana tambahan tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, JPU meminta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa atas izin Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan Kantor Lelang Negara.
“Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 290 hari, sedangkan pidana tambahan diganti dengan pidana penjara selama 730 hari,” ucap Eka.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, tim Kuasa Hukum Ketut S, Chairudin SH, Daniel Richardo Sitinjak dan tim, menjawab akan secepatnya menyiapkan pembelaannya.
“Terima kasih yang Mulia, kami akan secepatnya menyiapkan nota pembelaan (Pledoi). Untuk itu, kami akan menyerahkannya di hari Senin tanggal 28 September 2026,” kata Daniel, saat hakim meminta tanggapan hasil pembacaan tuntutan oleh JPU.
Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri SH MH, yang memimpin sidang tersebut, menerima permintaan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan sidang akan berlanjut di hari Senin (28/9/2026).
Kuasa hukum Daniel mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU kami mendengarkannya dengan seksama. Namun tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi fakta persidangan.
“Pertama kami menghargai JPU yang bacakan tuntutannya, namun disayangkan tuntutan tersebut seakan tidak melihat dan mempertimbangkan keterangan atau fakta persidangan. Tapi tetap kami hargai itu,” kata Daniel yang ditambahkan Chairuddin.
Lebih lanjut, Daniel menegaskan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secepat mungkin.
“Kami sebenarnya sudah menyiapkan pledoinya. Tinggal menambahkan beberapa poin penting sesuai dengan fakta persidangan,” tutup Daniel.
Untuk mengingatkan kembali, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang pengusaha di Balikpapan Ketut S yang diduga ikut serta melakukan kegiatan membuka lahan perkebunan pribadi dan memperkerjakan orang lain di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
Dimana terdakwa diancam dengan undang-undng Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan didenda hingga Rp 297 Miliar.
Sidang pidana nomor perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, dipimpin oleh Zaufi Amri, SH. MH dengan kedua hakim anggotanya Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH. (Michael M)
