Suasana sidang pembacaan tuntutan yang berakhir ditunda oleh JPU. (Foto : Michael M/
BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM – Untuk kali keempat, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan menunda pembacaan tuntutan terhadap Ketut S dalam perkara Dugaan tindak pidana garap lahan hutan lindung hasil Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Timur dan Otoritas Kehutanan Kota Balikpapan.
Penundaan pembacaan tuntutan itu disampaikan anggota Tim JPU Kejari Balikpapan Eka Rahayu di hadapan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis 10 September 2026.
“Izin Yang Mulia. Kami meminta penundaan karena masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung,” kata JPU Eka di persidangan.
Setelah mendengar permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri SH MH, menyampaikan kepada penasihat hukum dan juga para terdakwa, bahwa sidang yang sejatinya hari ini diagendakan pembacaan tuntutan ditunda pekan depan, Kamis 17 September 2026.
Sebelum menyampaikannya, Hakim Zaufi meminta kepada JPU untuk tidak menunda lagi.
“Memang belum ada ketentuan Hukum yang mengatur soal batas waktu yang diberikan terkait perkara ini. Namun kami tegaskan Sidan berikut harus segera disiapkan. Bila masih ditunda, maka kami akan musyawarakannya keputusannya seperti apa. Jadi sidang ditunda pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi, di persidangan.
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Ketut S, Chairudin SH, Daniel Richardo Sitinjak dan tim, keberatan dengan penundaan ini.
“Kami merasa keberatan dengan penundaan ini. Namun hal ini kami menyerahkan keputusannya kepada Hakim. Sebab, ditundanya jalannya sidang ini, membuat klien kami bingung apalagi masa berlaku penahanan sudah habis,” ujar Daniel dalam sidang.
Mendengar hal tersebut, Hakim menyatakan terkait masa penahanan terdakwa yang sudah habis, Hakim menyatakan tidak berwewenang lagi.
“Terkait masa tahan yang selesai, kalu sudah selesai, ya berarti sudah selesai. Hal ini karena bukan terdakwa yang mengulur waktu. Jadi kalo sudah habis, ya, sudah habis. Karena kami memiliki batas kewengan untuk itu,” jawab Hakim Zaufi.
Sebelum ditutup, Terdakwa Ketut, mengungkapkan keluh kesahnya selama menjalani perkara ini. Sebagai pengusaha yang memiliki pekerja 200 hingga menghidupi 600 orang, memiliki tanggungjawab yang besar.
Dengan menjalani proses hukum perkara ini sesuai prosedur dan taat, dia merasa terhambat dan dirugikan selama 10 bulan terakhir ini.
“Ijin majelis, mohon pertimbangkan, karena dengan ditunda, saya merasa dirugikan karena saya harus memiliki pekerja 200 orang dan membiayai hampir 600 orang. Ini sudah 10 bulan saya terhambat untuk memenuhi tanggungjawab itu,” ujar Ketut.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang pengusaha di Balikpapan Ketut S yang diduga ikut serta melakukan kegiatan membuka lahan perkebunan pribadi dan memperkerjakan orang lain di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
Dimana terdakwa diancam dengan undang-undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan didenda hingga Rp 200 Miliar.
Sidang pidana nomor perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, dipimpin oleh Zaufi Amri, SH. MH dengan kedua hakim anggotanya Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH.
Sidang Pembacaan Tuntutan akan dilanjutkan pada Kamis 17 September 2026. (Michael M)
