BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Proses persidangan sengketa tumpang tindih perkara Perdata dengan nomor 129/Pdt.G/2026/PN Bpp di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang sedang berlangsung ini, menurut Johny Maramis sebaiknya tak perlu dilakukan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal tersebut diungkapkan Johny Maramis, selaku penggugat kepada media ini, Rabu (28/10/2026) pagi, di Balikpapan.
“Persoalan ini, sebetulnya tak perlu di melalui persidangan, sesuai arahan kepala BPN pada pertemuan 29 Agustus 2025 di kantor BPN, lalu,” kata Johny.
Dia bercerita, munculnya tumpang tindih setelah pihak BPN Balikpapan melakukan identifikasi dan verifikasi atas bidang tanah Johny Maramis dan Rusdiawati dan hasilnya terbit peta bidang 456/2025 yang terkena Penetapan Lokasi Segmen 3B-2 atas nama Johny Maramis proyek jalan tol Balikpapan-IKN.
“Dalam identifikasi dan verifikasi BPN atau saat pertemuan di bulan Agustus tersebut, kepala BPN dalam eksposnya menyebutkan letak segel bidang tanah saya tumpang tindih dengan SHM milik Rusdiawati Asnawi,” ujarnya.
Pihak BPN sendiri, lanjut Johny, meminta baik dirinya dan Rusdiawati agar bisa menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Perintah untuk diselesaikan secara kekeluargaan tersebut, tertuang dalam berita acara dalam pertemuan itu,” kata Johny.
Untuk itu, lanjut Johny, meminta haknya sesuai hasil ekspos BPN menyebutkan lahan seluas 5.008 M2 yang menjadi hak Johny.
“Jadi, saya bukan asal menggugat. Disini menuntut hak saya sesuai pengumuman dan ekspos dari Kepala BPN seluas 5.008 M2. Itu aja tak lebih,” ungkapnya.
Diketahui Timpang Tindih Setelah Data Dikumpulkan
Sementara itu, menurut Kepala BPN Balikpapan, Subur S.SiT MAP C.Med QRMP, mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, posisi tanah milik pemegang sertifikat dan pemegang segel memang seharusnya berdampingan, tapi setelah data didapatkan hasilnya tumpang tindih.
“Sebenarnya mau ada verifikasi atau tidak, kalau memang benar itu tumpang tindih, ya berarti memang itu sudah dari dulu, bukan karena hasil Identifikasi dan Inventarisasi BPN,” kata Subur, ditemui media ini, Rabu (28/10/2026) diruang kerjanya.

Lebih lanjut Subur mengatakan, tumpang tindih tersebut merupakan kondisi yang sudah ada sebelumnya, dan baru terungkap ketika para pihak saling menunjukkan bukti kepemilikan mereka.
“Pada prinsipnya, sebelum berperkara, diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau perdamaian. Jika tak menemukan titik temu kesepakatan, maka sengketa diselesaikan melalui peradilan,” ujar Subur.
Subur menambahkan, terlepas dari proses peradilan tersebut, BPN pada prinsipnya patuh terhadap aturan dan hukum. Untuk itu, mekanisme pembayaran gati rugi, pihaknya tetap menjalankan sesuai prosedur.
Jika berperkara, pembayaran dilakukan dengan cara dikonsinyasikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke pengadilan. Pihak lain hanya membuat surat pengantar.
Kemudian, lanjutan Subur, dana ganti rugi yang telah dititipkan hanya dapat diambil oleh pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Legalitas Kepemilikan
Sementara dalam kepemilikan dokumen, Johny mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan Karyangau, Balikpapan Barat, dengan legalitas Surat Keterangan Hak Garap tanggal 07 Maret 1983 atas nama Damma Dg. Mabbate, luas tanahnya ± 105.000 m2 atau 10,5 hektar, kwitansi asli pembelian lahan dari Damma Dg. Mabbate kepada H. Manggaru diperkuat dengan Surat Pernyataan Ahli Waris H. Manggaru tanggal 17 Desember 2008.
Selain dokumen tersebut, Johny memiliki surat Akta perikatan jual-beli dari M. Djafri Manggaru (ahli waris H Manggaru) kepada Johny Maramis tanggal 03 Januari 2014, IMTN dari Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 01 September 2015 dan kemudian terbitlah Sertifikat dari ATR/BPN Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 12 Mei 2016.

Johny juga memegang Surat Walikota Balikpapan tanggal 28 April 2023 yang menjelaskan bahwa Surat Keterangan Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate yang luasnya ± 105.000 m2 bahwa Asli surat tersebut masih tersimpan di arsip warkah Pemkot Balikpapan.
Sementara legalitas yang dipegang Rusdiawati, adalah SHM Nomor 59 dan 60.
Rushdiawati membeli tanah ini 2014 sebelum Johny beli tanah tersebut. Dan jauh sebelumnya, tahun 2007, sudah terbit sertifikat. Itu atas nama Abdul Qadir dan Hakim. Kemudian berpindahtangan ke orang lain ada atas nama Edi Purnomo. Jadi Rustiawati itu adalah pemilik terakhir. (*/Michael)
