BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Sengketa lahan antara pemegang dokumen Segel (bukti penguasaan/pembelian lama) versus Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu konflik pertanahan klasik yang kerab berujung di meja hijau.
Seperti yang ditangani Pengadilan Negeri Balikpapan Kamis 1 Oktober 2026. Dalam perkara 129/Pdt.G/2026/PN Bpp anata pemilik Segel Johny Maramis menggugat Rushdiawati pemilik SHM.
Sidang lanjutan yang kini masuk dalam jadwal sidang ke 19 ini, memberikan waktu terakhir bagi kubu Johny untuk membuktikan dan mendukung gugatannya dengan menghadirkan 3 orang saksi sekaligus.
“Ketiga saksi ini, yang hadir mendampingi dan juga diundang di pertemuan dengan BPN terkait tumpang tindih lahan ini, kata kuasa hukum Johny Maramis, Moch Ambarokhim, SH yang didampingi tim Advocatnya usai persidangan.
Menurut Ambarokhim, keterangan kegiatan saksi yakni Sofian, Asman, dan Dahlan sangat membantu pihaknya untuk meyakinkan hakim.
“Keterangan ketiga saksi ini sangat memuaskan dan menguatkan kami. Salah satunya mengungkapkan adanya pernyataan dar pihak BPN kalau laha tersebut terjadi tumpang tindih yang harus diselesaikan,” singkat Ambarokhim.
Sementara, menurut kuasa hukum Rushdiawati asal Surabaya, Dr. Anner Mangatur Sianipar SH MH CTA, mengatakan, keterangan para saksi-Sofian, Asman, dan Dahlan—dinilai tidak menjelaskan sejarah perolehan maupun dasar hak Johny Maramis.

Selain itu juga, Anner mengungkapkan ketiga saksi juga tidak memberikan penjelasan mengenai boleh atau tidaknya tanah negara diperjualbelikan tanpa izin negara.
“Karena itu, kesaksian mereka dianggap tidak menjawab pokok persoalan status tanah dan hak para pihak,” kata Anner.
Dan juga, lanjut Anner, saat diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh BPN Balikpapan, Imelda Candrawi Harja, Insinyur Sudarmaji, Rusdiawati Hasnawi, serta pihak lain yang disebut telah memiliki sertifikat tidak hadir atau tidak diundang.
Dia menduga pertemuan hanya ditujukan untuk meredam persoalan penutupan jalan secara sepihak.
“BPN kemungkinan menganggap sertifikat pihak-pihak tersebut sudah jelas dan tidak bermasalah, sertifikat asli juga disebut telah diserahkan kepada BPN untuk proses pemotongan atau pengurangan lahan bagi jalan,” ujar Anner.
Sidang yang di pimpin Majelis Hakim Ketua Risdianto SH dan Hakim anggota Imran Marannu Iriansyah SH MH dan Annender Carnovan SH M.Hum ini, berjalan cukup tertib.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 8 Oktober 2026 dengan agenda sidang Pembuktian dari tergugat.
Untuk diketahui, sengketa lahan antara Johny Maramis dan Rusdiawati, bermula ketika pembangunan jalan tol IKN dari Balikpapan ke IKN Nusantara yang berada di kawasan jalan tol kilometer 13 Balikpapan Utara.
Johny mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan Karyangau, Balikpapan Barat, dengan legalitas Surat Keterangan Hak Garap tanggal 07 Maret 1983 atas nama Damma Dg. Mabbate, luas tanahnya ± 105.000 m2 atau 10,5 hektar, kwitansi asli pembelian lahan dari Damma Dg. Mabbate kepada H. Manggaru, diperkuat dengan Surat Pernyataan Ahli Waris H. Manggaru tanggal 17 Desember 2008.
Selain dokumen tersebut, Johny memiliki surat Akta perikatan jual-beli dari M. Djafri Manggaru kepada Johny Maramis tanggal 03 Januari 2014, IMTN dari Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 01 September 2015 dan Sertifikat dari ATR/BPN Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 12 Mei 2016.
Johny juga memegang Surat Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 28 April 2023 Menjelaskan bahwa Surat Keterangan Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate yang luasnya ± 105.000 m2 bahwa Asli surat tersebut masih tersimpan di arsip warkah Pemkot Balikpapan dan Surat Pernyataan Yunus tanggal 25 Oktober 2023 ng menguatkan untuk meminta ganti untung kepada PUPR atas tanah seluas ± 50.000 m2 (5 hektar) yang digunakan untuk jalan tol.
Johny juga memegang gambar lokasi milik penggugat Johny Maramis di jalan tol IKN segmen 3B, luas lahannya ± 105.000 m2 dan yang telah digusur dan dibangun jalan tol seluas ± 50.000 m2 (5 hektar).
Sementara Legalitas yang dipegang Rusdiawati, adalah SHM Nomor 59 dan 60 atas nama Rusdiawati, Namun, diatas lahan tersebut, selain sertifikat kliannya, juga ada Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah Kota Balikpapan, ada juga sertifikat atas nama Ir. Sudarmaji dan atas nama Imelda Candra Wiharja.
Rushdiawati membeli tanah ini 2014 sebelum Johny beli tanah tersebut. Dan jauh sebelumnya, tahun 2007, sudah terbit sertifikat. Itu atas nama Abdul Qadir dan Hakim. Kemudian berpindahtangan ke orang lain ada atas nama Edi Purnomo. Jadi Rustiawati itu adalah pemilik terakhir. (*/Michael Mailangkay)
