BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan,Dr. Andri Irawan, SH MH CCLE, memimpin langsung mengembalikan 7 unit sepeda motor kepada pemilik serta memusnahkan barang bukti (BB) ratusan gram Narkotika jenis sabu dan ribuan pil double L.
Menurut Kepala Kejari Balikpapan Andri Irawan, pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian BB ini telah diputus hakim dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang dilakukan secara serentak dimana pelaksanaannya bertempat pada masing-masing kantor Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Barang bukti yang sifatnya terlarang atau digunakan untuk melakukan tindak pidana harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan. Sementara barang bukti yang harus dikembalikan, diserahkan kepada pemilik yang berhak setelah melalui prosedur yang ditetapkan,” kata Andri ditemui usai kegiatan pemusnahan, Selasa (20/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 339,336 gram sabu-sabu, 1.200 butir pil double L, hingga belasan senjata tajam.
Menurut Andri, tugas jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan tidak hanya menyangkut eksekusi terhadap terpidana, tetapi juga memastikan status setiap barang bukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Pelaksanaan pemusnahan dan pengembalian barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum,” ujarnya.
Selain itu juga, lanjut Andri, langkah ini juga menjadi bagian dari prinsip penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana.
“Hak pihak yang berhak atas barang bukti juga harus diperhatikan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Andri.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan (stakeholders) di Balikpapan.
Unsur tersebut diantaranya Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
Kejari Balikpapan mencatat, selain 339,336 gram sabu-sabu, barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga berupa 17 butir ekstasi dengan berat tercatat 41,8 gram, serta 57,11 gram ganja dan tembakau sintetis.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap 1.200 butir pil double L yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana.
Tidak hanya narkotika, Kejari Balikpapan turut memusnahkan 37 unit telepon seluler, 15 timbangan digital yang digunakan untuk menimbang sabu, 11 senjata tajam berbagai jenis, serta 342 barang berupa pakaian dan barang lainnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Tak lupa juga Andri menyampaikan, bahwa kehadiran Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qodari, Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Inf Denny Salurerung, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy dan unsur Forkopimda lainnya turut menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. (*/Michael)
