BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Sidang sengketa tumpang tindih perkara Perdata dengan nomor 129/Pdt.G/2026/PN Bpp di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan berlangsung cukup menegangkan.
Tergugat menghadirkan saksi ahli Hukum Pertanahan/Hukum Agraria Dr. Agus Sekarmadji, SH M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, Hukum Agraria Nasional Indonesia masih berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Meskipun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 22 September 2026, undang-undang tersebut belum diundangkan sehingga belum berlaku.
Ahli menambahkan, rasio legis tersebut tidak terlepas dari Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai negara atas bumi, air, dan kekayaan alam. Atas dasar hak menguasai negara (Pasal 4 UUPA), diterbitkan hak-hak atas tanah sebagaimana Pasal 16.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 UUPA, Hukum Agraria Indonesia menerapkan Hukum Adat. Dalam Hukum Adat, hak milik merupakan hak yang paling tinggi karena bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Hak milik juga menjadi sumber atau induk dari hak-hak lainnya, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa di atas tanah milik.
“Hak milik itu merupakan yang tertinggi karena apa? Hak milik itu mempunyai sifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Selain itu, hak milik juga merupakan sumber dari hak-hak lainnya,” kata Agus dihadapan persidangan.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah di kantor pertanahan.
Ahli dengan tegas menyatakan bahwa bukti hak garap (segel) tidak termasuk alat bukti hak atas tanah. Hal ini didasarkan pada Pasal 24 PP 19/2021 yang menyebutkan bahwa hak garap adalah hak menguasai tanah negara. Oleh karena itu, dalam sengketa kepemilikan, sertifikat jauh lebih kuat dibandingkan bukti-bukti lain.
“Kalau kita bicara mengenai bukti kepemilikan, tentu sertifikat jauh lebih kuat dibandingkan dengan bukti-bukti yang lain, karena memang sudah ditegaskan dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/97,” ujar Agus.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Johny Maramis, Ambarokhim, SH yang didampingi tim Advokatnya menilai ahli yang di hadirkan oleh Tergugat I Rusdiawati hanya menerangkan keahlian seputar UUPA, Peraturan Pemerintah, Permen ATR/BPN tentang ke agrariaan itu normatif.

“Berbicara tentang tanah hak, itu ada dua konsep penting dalam hukum pertanahan di Indonesia yang menjelaskan hubungan seseorang dengan suatu bidang tanah yaitu penguasaan secara fisik dan penguasaan secara yuridis,” kata Ambarokhim.
Dia menambahkan, tentang ahli menerangkan bahwa hukum adat memiliki hukum tertinggi. Ahli menerangkan bahwa di daerah Jawa dulu itu ada yang nama Petok yang dikeluarkan oleh Desa dan Kecamatan sebagai bukti awal kepemilikan suatu tanah.
“Hanya saja kami melihat ahli kurang begitu paham dengan adanya Surat Segel yang ada di wilayah Balikpapan atau secara umum di Kalimantan, boleh dikatakan begitu ya,” lanjutnya
“Sampai bertanya balik ke kami apa isinya dalam surat segel, kami terangkan secara detail tentang asal usul tanah hak garap tahun berapa, luasnya berapa, saksi batasnya dengan siapa, dan didalam surat segel tersebut diketahui oleh pemerintah tercatat dan terigestrasi dalam buku tanah baik di kelurahan/Desa dan kecamatan, intinya sama dengan Petok Tanah masuk dalam administrasi Pemerintah,” tambah rekan Ambarokhim.
Dalam perkara sengketa tumpang tindih peta bidang 456/2025 Proyek Jalan Tol ini, menurutnya, Johny Maramis hadir dalam pengukuran identifikasi dan verifikasi bersama BPN tersebut.
Dalam ekspos Hasil identifikasi dan verifikasi Peta Bidang 456/2025 di Kantor Pertanahan Balikpapan yang dihadiri klien kami kemudian ada unsur Pemerintah Kota Balikpapan, Unsur Kepolisian, PUPR/BBPJN semua hadir.
“Dalam ekspos yang di pimpin oleh kepala BPN kota balikpapan menjelaskan dengan terang dan tegas bahwa Peta Bidang 456/2025 yang luasnya 13.622 M² atas nama Rusdiawati masuk sebagian peta bidang tanah milik Johny Maramis seluas 5.008 M². Ini dalam ekspos yang dimuat dalam layar besar elektronik yang bisa diliat para pihak dan undangan yang hadir,” kata Ambarokhim.
“Jadi, Bukan kami asal menggugat ke Rusdiawati tanpa ada alasan, kami disini menuntut hak kami sesuai pengumuman dan ekspos dari BPN seluas 5.008 M² untuk dibayarkan,” lanjutanya.
Sementara menurut kuasa hukum Rushdiawati, Dr. Anner Mangatur Sianipar SH MH CTA, mengatakan, keterangan dari Dr. Agus Sekarmaji menegaskan perbedaan antara hak garap dan hak kepemilikan; pemilik tanah diakui sebagai negara dan sertifikat hak milik disebut sebagai bukti kepemilikan terkuat menurut peraturan.

Hak garap Hanya memberikan hak untuk menggarap, bukan kepemilikan penuh. Pemilik tanah diakui sebagai negara, sehingga penggarap memiliki hak kelola saja. Tahapan konversi perubahan ke hak milik memerlukan proses administratif dan pengajuan sesuai aturan,” kata Anner kepada media ini usai persidangan.
Untuk diketahui, sengketa lahan antara Johny Maramis dan Rusdiawati, bermula ketika pembangunan jalan tol IKN dari Balikpapan ke IKN Nusantara yang berada di kawasan jalan tol kilometer 13 Balikpapan Utara.
Johny mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan Karyangau, Balikpapan Barat, dengan legalitas Surat Keterangan Hak Garap tanggal 07 Maret 1983 atas nama Damma Dg. Mabbate, luas tanahnya ± 105.000 m2 atau 10,5 hektar, kwitansi asli pembelian lahan dari Damma Dg. Mabbate kepada H. Manggaru, diperkuat dengan Surat Pernyataan Ahli Waris H. Manggaru tanggal 17 Desember 2008.
Selain dokumen tersebut, Johny memiliki surat Akta perikatan jual-beli dari M. Djafri Manggaru kepada Johny Maramis tanggal 03 Januari 2014, IMTN dari Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 01 September 2015 dan Sertifikat dari ATR/BPN Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 12 Mei 2016.
Johny juga memegang Surat Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 28 April 2023 Menjelaskan bahwa Surat Keterangan Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate yang luasnya ± 105.000 m2 bahwa Asli surat tersebut masih tersimpan di arsip warkah Pemkot Balikpapan dan Surat Pernyataan Yunus tanggal 25 Oktober 2023 ng menguatkan untuk meminta ganti untung kepada PUPR atas tanah seluas ± 50.000 m2 (5 hektar) yang digunakan untuk jalan tol.
Johny juga memegang gambar lokasi milik penggugat Johny Maramis di jalan tol IKN segmen 3B, luas lahannya ± 105.000 m2 dan yang telah digusur dan dibangun jalan tol seluas ± 50.000 m2 (5 hektar).
Sementara Legalitas yang dipegang Rusdiawati, adalah SHM Nomor 59 dan 60 atas nama Rusdiawati, Namun, diatas lahan tersebut, selain sertifikat kliannya, juga ada Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah Kota Balikpapan, ada juga sertifikat atas nama Ir. Sudarmaji dan atas nama Imelda Candra Wiharja.
Rushdiawati membeli tanah ini 2014 sebelum Johny beli tanah tersebut. Dan jauh sebelumnya, tahun 2007, sudah terbit sertifikat. Itu atas nama Abdul Qadir dan Hakim. Kemudian berpindahtangan ke orang lain ada atas nama Edi Purnomo. Jadi Rustiawati itu adalah pemilik terakhir. (*/Michael)
