# Praperadilan Perkara Dugaan Kasus Pemerasan dan Penipuan, 34 Kuasa Hukum Benly Simpulkan Tidak Sah

- Link: https://www.cahayakaltim.com/praperadilan-perkara-dugaan-kasus-pemerasan-dan-penipuan-34-kuasa-hukum-benly-simpulkan-tidak-sah/
- Published: 2026-11-07T02:29:04+00:00
- Author: adminck

Spread the loveBALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Sejak bergulirnya sidang Praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Bpp, dugaan kasus pemerasan dan penipuan pada 2 November 2026 lalu, kini tinggal menunggu putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Pemohon Benly yang didampingi 34 kuasa hukumnya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Internal Solidaritas Jubir Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) ini, pada sidang yang berlangsung Kamis 6 November dengan agenda pembacaan kesimpulan, dalam permohonan praperadilan menantang keabsahan penetapan tersangka oleh Kepolisian resort Kota (Polresta) Balikpapan selaku termohon dalam perkara ini. Perwakilan kuasa hukum Benly, Cyprus Tatali SH MH mengatakan, ada beberapa kelemahan soal penetapan tersebut yang tidak sah menurut hukum, diantaranya Ketidakkonsistenan Laporan Polisi, pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah. Surat Ketetapan nomor STTAF.PSK/2007/Kolomawi 10/Res/1.11/2026/Satreskrim Polresta Balikpapan Polda Kalimantan Timur, bertanggal 8 Oktober 2026 yang berisi penetapan tersangka, dinilai tidak sah. &#8220;Menurut kami, adanya laporan polisi yang berbeda untuk kasus yang sama, yaitu LP/B/415/Kolomawi 7/2026 dan LP/B/415/Kolomawi 7/2026/SPKT/Polresta Balikpapan Polda Kaltim, keduanya bertanggal 30 Juli 2026. Ini dianggap sebagai kesalahan fatal yang menjadikan penetapan tersangka tidak sah,&#8221; kata Cyprus, kepada media ini, usai siang di PN Balikpapan, Kami (6/11/2026). Ketidaksesuaian pasal dakwaan ini, menurut Cyprus, selama penyelidikan hanya Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP digunakan, Namun, dalam penetapan tersangka, Pemohon dikenakan Pasal 482 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. &#8220;Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan kelemahan dalam proses hukum,&#8221; ujar Cyprus. Saat pemeriksaan interogasi terhadap Pemohon pada 29 Juli 2026 dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum dan Pemohon tidak diizinkan menghubungi pengacaranya. &#8220;Hukum kita, hak untuk mendapatkan bantuan hukum diatur secara tegas dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Ini tidak diizinkan,&#8221; ujar Cyprus yang ditambahkan rekannya Seven Jon. Selain itu, penggeledahan yang dilakukan pada 29 Juli 2026 tidak memiliki izin sita dari Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan. &#8220;Penggeledahan dan/atau penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tanpa izin dari Ketua PN pada prinsipnya adalah tidak sah, kecuali dilakukan dalam keadaan mendesak sesuai pasal 33, 34, dan 38 KUHAP,&#8221; kata Cyprus yang dibenarkan beberapa rekannya. Dalam argumen kesimpulan ini juga, para kuasa hukum Benly menolak keabsahan beberapa bukti yang diajukan pihak Polresta Balikpapan. Menurut hemat pengacara Benly, Dua surat perjanjian sewa kapal antara pelapor Ismail dengan PT Mitra Murni Perkasa (MMP) Mecal Smelter Project Boot Rental Agreement (MMSGI), tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan serta peraturan perusahaan dan kode etik tidak berkaitan dengan dakwaan. &#8220;Surat penetapan sita Polresta Balikpapan nomor 1174/B/Sita/2026/PN.BPP bertanggal 9 Oktober 2026 untuk tiga video berdurasi 1 menit 57 detik, 1 menit 38 detik, dan 3 menit 21 detik adalah tidak sah karena video tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan,&#8221; ujar Cyprus. Sedangkan bukti surat perjanjian penitipan barang antara Deni Gideon Sangeroki, SH dan Ricky Agim Fauzi bertanggal 29 Juni 2026, menurut kuasa hukum Benly, tidak sah karena uang RM100 juta bukan dititipkan tetapi disita tanpa izin. &#8220;Untuk itu, dalam sidang ini, kami memohon kepada majelis hakim tunggal, untuk mengabulkan permohonan kami, agar menghentikan proses penyelidikan barang bukti yang disita dan merehabilitasi nama baik pemohon,&#8221; tegas Cyprus. Usai mendengarkan pembacaan kesimpulan yang bacakan secara bergantian para kuasa hukum Benly, pihak Polresta Balikpapan menanggapinya dengan singkat, yakni tetap pada dahlil semula. Sementara itu, sidang praperadilan antara Benly yang didampingi 34 pengacara sebagai Pemohon berhadapan dengan Polresta Balikpapan sebagai termohon ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Tunggal Abdul Rasyid. Sidang nantinya akan berlanjut pada Selasa 10 November 2026 dengan agenda putusan. (*/Michael)
