BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM- Seorang pria asal Majene, Sulawesi Barat, bernama Rudianto (47) terpaksa harus mendatangi Polda Kaltim karena menjadi korban penipuan oleh sepasang pasutri berinisial Ivan dan Von, terkait kasus dugaan penggelapan mobil.
Peristiwa bermula saat dirinya membeli mobil jenis Mitsubishi Dump Truk dengan nomor polisi DC 8661 BH secara kredit leasing pada akhir tahun 2024 lalu.
Dalam masa mengangsur, Rudianto berniat mengalihkan kredit dump truk tersebut karena usahanya mengalami penurunan atau kontraknya tak lagi diperpanjang oleh perusahan swasta di Balikpapan.
Dia kemudian secara kebetulan bertemu dengan Von di Balikpapan dan menjalin komunikasi dan membahas rencana pengalihan dump truk tersebut.
Wanita berparas kulit putih berambut panjang agak lurus ini warga pendatang dari Manado dan mengaku memiliki pasangan yakni Ivan warga Palu, menawarkan untuk melanjutkan kreditnya dan memberi ganti DP.
“Klien kami menyetujui dan proses pengalihan kredit dilakukan. Semua cukup mengesankan dan menjanjikan karena janji pelaku sangat meyakinkan,” ujar Hendra Abdul Hidayat, SH, kuasa hukum Rudianto, kepada media ini, saat mendampingi Rubianto membuat laporan di Polda Kaltim, Senin (24/11/2025) malam.
Hendra, mengakui, saat pengalihan, kliennya tak paham aturan sehingga prosesnya hanya dilakukan kliennya dan pembeli. Kliennya tak tahu kalau pengalihan kredit harus mengetahui pihak leasing.
“Dia tak tahu soal aturan pengalihan. Jadi karena situasi usahanya menurun dan ada tawaran, jadi dia langsung mengalihkan kredit itu ke Von dan Ivan, tanpa memberitahu pihak leasing,” ujar Hendra.
Sementara itu, saat proses pengalihan, Robianto tak berpikir pelaku akan berniat buruk. Sehingga tanpa basa basi, proses pengalihan atau take over dilakukan di sebuah warung kecil di Balikpapan.
“Proses pengalihan memang di Balikpapan, karena unit truk tersebut sedang beroperasi di Balikpapan hasil kerjasama kliennya dengan perusahan swasta,” jelas Hendra.
Akan tetapi, berselang 2 bulan kemudian, Rubianto mulai berperasangka buruk, karena dia menerima infomrasi dari Leasing ada penundaan pembayaran kredit.
Dia pun langsung menghubungi pelaku dan ternyata unit Dumptruk tersebut sudah pindah tangan ke orang lain. Rubianto yang geram, kembali harua datang ke Balikpapan dan hendak menemui Pelaku, namun hanya dipermainkannya hingga hampir 11 bulan unit truk tak kunjung ketemu dan pelaku kerab menghilang.
“Upaya kekeluargaan sudah diusahakan. Namun pelaku sering menghindar. Unit sebelumnya diketahui di gadaikan ke salah seorang warga di Sangatta, Kutai Timur. Namun, dia juga menjadi korban karena uang pinjaman masih tersisa sekitar pukuhan juta belum dikembalikan pelaku. Namun infomrasi terakhir, unit dump truk tersebut dibawa pelaku di Malinau,” kata Hendra.
Karena mendapat jalan buntu dan juga desakan pihak Leasing, Rubianto terpaksa melaporkan Von dan Ivan ke Polda Kaltim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai Undang-undang KUHP, pasal 378 dan atau 372, dengan ancama 4 tahun penjara.
