# Cahayakaltim.com

Pencerah Indonesia

- Site: https://www.cahayakaltim.com/

## Pertamina Patra Niaga Bekali 107 UMKM Strategi Keuangan

- Link: https://www.cahayakaltim.com/pertamina-patra-niaga-bekali-107-umkm-strategi-keuangan/
- Published: 2026-10-19T03:20:23+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Pertamina UMK Academy 2026. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelatihan online bertajuk “Bisnis di Fase Survival: Strategi Mengatur Cash Flow agar Usaha Tetap Bertahan” yang diikuti oleh 107 peserta UMKM Pertamina UMK Academy Regional Kalimantan pada Kamis 15 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Rumah BUMN Balikpapan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi pelaku UMKM, khususnya dalam pengelolaan keuangan usaha. Melalui kolaborasi ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman praktis yang dapat diterapkan untuk menjaga stabilitas keuangan dan keberlangsungan bisnis di tengah berbagai tantangan. Pelatihan menghadirkan Frias Valentino, Partner Startings Consultant, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berfokus pada strategi pengelolaan arus kas (cash flow), pengaturan prioritas pengeluaran, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara pemasukan dan kebutuhan operasional agar usaha tetap berjalan secara berkelanjutan. Area Manager Communication, Relations &#038; CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan, bahwa peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan merupakan bagian penting dalam membangun UMKM yang tangguh dan berkelanjutan. “Melalui Pertamina UMK Academy 2026, kami ingin mendorong para pelaku UMKM agar tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola keuangan usaha dengan baik. Kami berharap pelatihan ini memberikan manfaat nyata bagi para peserta dalam mengelola dan mengembangkan usahanya,” ujar Edi Mangun. Antusiasme peserta turut mewarnai pelaksanaan pelatihan. Salah satu peserta, Tunah, mengungkapkan, apresiasinya atas kesempatan belajar yang diberikan melalui program Pertamina UMK Academy 2026. “Terima kasih Pertamina atas ilmu dan kesempatan yang diberikan, pelatihan ini membuka wawasan saya menjadi lebih luas serta memberikan semangat untuk agar bisa menjalankan usaha lebih baik lagi dan bisa naik kelas,” ungkap Tinah. Pertamina UMK Academy 2026 merupakan bagian dari upaya Pertamina dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi UMKM melalui kegiatan edukasi, pelatihan, serta pendampingan usaha. Bersama Rumah BUMN Balikpapan, program ini diharapkan dapat membantu peserta mengembangkan bisnis secara lebih profesional dan adaptif. Komitmen ini merupakan salah satu bentuk upaya Pertamina dalam mendukung pemerintah untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) poin 8, yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, produktivitas, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. (***/Michael M)

## Sidang Sertifikat Vs Segel Di Balikpapan. Tergugat Hadirkan Pakar Hukum Agraria, Penggugat Tuntut Hak

- Link: https://www.cahayakaltim.com/sidang-sertifikat-vs-segel-di-balikpapan-tergugat-hadirkan-pakar-hukum-agraria-penggugat-tuntut-hak/
- Published: 2026-10-15T23:43:04+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Sidang sengketa tumpang tindih perkara Perdata dengan nomor 129/Pdt.G/2026/PN Bpp di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan berlangsung cukup menegangkan. Tergugat menghadirkan saksi ahli Hukum Pertanahan/Hukum Agraria Dr. Agus Sekarmadji, SH M.Hum, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, Hukum Agraria Nasional Indonesia masih berpedoman pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Meskipun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 22 September 2026, undang-undang tersebut belum diundangkan sehingga belum berlaku. Ahli menambahkan, rasio legis tersebut tidak terlepas dari Pasal 33 UUD 1945 tentang hak menguasai negara atas bumi, air, dan kekayaan alam. Atas dasar hak menguasai negara (Pasal 4 UUPA), diterbitkan hak-hak atas tanah sebagaimana Pasal 16. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 UUPA, Hukum Agraria Indonesia menerapkan Hukum Adat. Dalam Hukum Adat, hak milik merupakan hak yang paling tinggi karena bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Hak milik juga menjadi sumber atau induk dari hak-hak lainnya, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa di atas tanah milik. &#8220;Hak milik itu merupakan yang tertinggi karena apa? Hak milik itu mempunyai sifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Selain itu, hak milik juga merupakan sumber dari hak-hak lainnya,&#8221; kata Agus dihadapan persidangan. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah di kantor pertanahan. Ahli dengan tegas menyatakan bahwa bukti hak garap (segel) tidak termasuk alat bukti hak atas tanah. Hal ini didasarkan pada Pasal 24 PP 19/2021 yang menyebutkan bahwa hak garap adalah hak menguasai tanah negara. Oleh karena itu, dalam sengketa kepemilikan, sertifikat jauh lebih kuat dibandingkan bukti-bukti lain. “Kalau kita bicara mengenai bukti kepemilikan, tentu sertifikat jauh lebih kuat dibandingkan dengan bukti-bukti yang lain, karena memang sudah ditegaskan dalam Pasal 32 ayat 1 PP 24/97,&#8221; ujar Agus. Sementara itu, menurut kuasa hukum Johny Maramis, Ambarokhim, SH yang didampingi tim Advokatnya menilai ahli yang di hadirkan oleh Tergugat I Rusdiawati hanya menerangkan keahlian seputar UUPA, Peraturan Pemerintah, Permen ATR/BPN tentang ke agrariaan itu normatif. Johny Maramis bersama tim Kuasa hukumnya. (Foto : Michael) &#8220;Berbicara tentang tanah hak, itu ada dua konsep penting dalam hukum pertanahan di Indonesia yang menjelaskan hubungan seseorang dengan suatu bidang tanah yaitu penguasaan secara fisik dan penguasaan secara yuridis,&#8221; kata Ambarokhim. Dia menambahkan, tentang ahli menerangkan bahwa hukum adat memiliki hukum tertinggi. Ahli menerangkan bahwa di daerah Jawa dulu itu ada yang nama Petok yang dikeluarkan oleh Desa dan Kecamatan sebagai bukti awal kepemilikan suatu tanah. &#8220;Hanya saja kami melihat ahli kurang begitu paham dengan adanya Surat Segel yang ada di wilayah Balikpapan atau secara umum di Kalimantan, boleh dikatakan begitu ya,&#8221; lanjutnya &#8220;Sampai bertanya balik ke kami apa isinya dalam surat segel, kami terangkan secara detail tentang asal usul tanah hak garap tahun berapa, luasnya berapa, saksi batasnya dengan siapa, dan didalam surat segel tersebut diketahui oleh pemerintah tercatat dan terigestrasi dalam buku tanah baik di kelurahan/Desa dan kecamatan, intinya sama dengan Petok Tanah masuk dalam administrasi Pemerintah,&#8221; tambah rekan Ambarokhim. Dalam perkara sengketa tumpang tindih peta bidang 456/2025 Proyek Jalan Tol ini, menurutnya, Johny Maramis hadir dalam pengukuran identifikasi dan verifikasi bersama BPN tersebut. Dalam ekspos Hasil identifikasi dan verifikasi Peta Bidang 456/2025 di Kantor Pertanahan Balikpapan yang dihadiri klien kami kemudian ada unsur Pemerintah Kota Balikpapan, Unsur Kepolisian, PUPR/BBPJN semua hadir. &#8220;Dalam ekspos yang di pimpin oleh kepala BPN kota balikpapan menjelaskan dengan terang dan tegas bahwa Peta Bidang 456/2025 yang luasnya 13.622 M² atas nama Rusdiawati masuk sebagian peta bidang tanah milik Johny Maramis seluas 5.008 M². Ini dalam ekspos yang dimuat dalam layar besar elektronik yang bisa diliat para pihak dan undangan yang hadir,&#8221; kata Ambarokhim. &#8220;Jadi, Bukan kami asal menggugat ke Rusdiawati tanpa ada alasan, kami disini menuntut hak kami sesuai pengumuman dan ekspos dari BPN seluas 5.008 M² untuk dibayarkan,&#8221; lanjutanya. Sementara menurut kuasa hukum Rushdiawati, Dr. Anner Mangatur Sianipar SH MH CTA, mengatakan, keterangan dari Dr. Agus Sekarmaji menegaskan perbedaan antara hak garap dan hak kepemilikan; pemilik tanah diakui sebagai negara dan sertifikat hak milik disebut sebagai bukti kepemilikan terkuat menurut peraturan. Dr. Anner Mangatur Sianipar SH MH CTA. (Foto: Michael) Hak garap Hanya memberikan hak untuk menggarap, bukan kepemilikan penuh. Pemilik tanah diakui sebagai negara, sehingga penggarap memiliki hak kelola saja. Tahapan konversi perubahan ke hak milik memerlukan proses administratif dan pengajuan sesuai aturan,&#8221; kata Anner kepada media ini usai persidangan. Untuk diketahui, sengketa lahan antara Johny Maramis dan Rusdiawati, bermula ketika pembangunan jalan tol IKN dari Balikpapan ke IKN Nusantara yang berada di kawasan jalan tol kilometer 13 Balikpapan Utara. Johny mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan Karyangau, Balikpapan Barat, dengan legalitas Surat Keterangan Hak Garap tanggal 07 Maret 1983 atas nama Damma Dg. Mabbate, luas tanahnya ± 105.000 m2 atau 10,5 hektar, kwitansi asli pembelian lahan dari Damma Dg. Mabbate kepada H. Manggaru, diperkuat dengan Surat Pernyataan Ahli Waris H. Manggaru tanggal 17 Desember 2008. Selain dokumen tersebut, Johny memiliki surat Akta perikatan jual-beli dari M. Djafri Manggaru kepada Johny Maramis tanggal 03 Januari 2014, IMTN dari Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 01 September 2015 dan Sertifikat dari ATR/BPN Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 12 Mei 2016. Johny juga memegang Surat Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 28 April 2023 Menjelaskan bahwa Surat Keterangan Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate yang luasnya ± 105.000 m2 bahwa Asli surat tersebut masih tersimpan di arsip warkah Pemkot Balikpapan dan Surat Pernyataan Yunus tanggal 25 Oktober 2023 ng menguatkan untuk meminta ganti untung kepada PUPR atas tanah seluas ± 50.000 m2 (5 hektar) yang digunakan untuk jalan tol. Johny juga memegang gambar lokasi milik penggugat Johny Maramis di jalan tol IKN segmen 3B, luas lahannya ± 105.000 m2 dan yang telah digusur dan dibangun jalan tol seluas ± 50.000 m2 (5 hektar). Sementara Legalitas yang dipegang Rusdiawati, adalah SHM Nomor 59 dan 60 atas nama Rusdiawati, Namun, diatas lahan tersebut, selain sertifikat kliannya, juga ada Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah Kota Balikpapan, ada juga sertifikat atas nama Ir. Sudarmaji dan atas nama Imelda Candra Wiharja. Rushdiawati membeli tanah ini 2014 sebelum Johny beli tanah tersebut. Dan jauh sebelumnya, tahun 2007, sudah terbit sertifikat. Itu atas nama Abdul Qadir dan Hakim. Kemudian berpindahtangan ke orang lain ada atas nama Edi Purnomo. Jadi Rustiawati itu adalah pemilik terakhir. (*/Michael)

## Menuntut Ibu Notaris Balikpapan. Dihadapan Hakim Teken Sepakat Damai

- Link: https://www.cahayakaltim.com/menuntut-ibu-notaris-balikpapan-dihadapan-hakim-teken-sepakat-damai/
- Published: 2026-10-14T02:57:41+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM &#8211; Setelah dilakukannya mediasi, akhirnya sidang pidana dugaan kasus penggelapan oleh Notaris, berakhir damai di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa 13 Oktober 2026. Proses perdamaian kedua belah pihak ini, dilakukan di alam persidangan. Dimana, sebelumnl sidang dimulai, mediasi untuk mendapatkan kesepakatan berhasil dilakukan. Menurut kuasa hukum korban, Reynalda Hendraputra SH, mengatakan, kesepakatan damai ini dilakukan saat sidang. &#8220;Pihak terdakwa menyerahkan satu unit ruko dan uang tunai Rp 250.000.000. proses perdamaian dilakukan saat sidang berjalan,&#8221; kata Reynalda. Proses kesepakatan damai dilakukan dihadapan Majelis Hakim, serta Notaris kedua belah pihak melakukan penandatangan penyerahan ruko dan perjanjian damai. &#8220;Damainya, ruko miliknya (SS) langsung diserahkan sertifikatnya. Harga ruko Rp. 1,4miliar, sedangkan nilai uang korban sebanyak Rp1,738.000.000. Karena nilainya kurang, jadi ditambah dana Rp250juta yang akan dibayar paling lama 2 bulan kedepan,&#8221; ujar Reynalda. Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi SH, yang memimpin persidangan, menegaskan proses perdamaian yang merupakan bagian dari program Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. &#8220;Ini juga merupakan bagian dari program restoratif justice,&#8221; kata Hakim Andri didampingi Hakim anggota Bakhruddin Tomakjahu SH MH an Abdul Rasyid SH. Dengan terjadinya kesepakan damai perkara pidana Penggelapan 512/Pid.B/2026/PN Bpp, akan segera berakhir dan status penahanan Notaris SS akan ditangguhkan dan menunggu putusan sidang berikutnya. (*/Michael M)

## DPR RI Gelar RDPU Bahas Hak dan Perlindungan Masyarakat Adat

- Link: https://www.cahayakaltim.com/dpr-ri-gelar-rdpu-bahas-hak-dan-perlindungan-masyarakat-adat/
- Published: 2026-10-08T04:47:42+00:00
- Author: adminck

JAKARTA, CAHAYAKALTIM.COM ‒ Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh lima fraksi bersama dengan Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) serta Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Gedung Nusantara I, Jakarta. RDPU ini berfokus pada hak-hak dan perlindungan bagi masyarakat adat. Tujuan dari RDPU ini untuk memberi kesempatan kepada kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan terkait RUU dan kebijakan, agar suara masyarakat adat terdengar dalam proses legislatif. RDPU terbuka untuk umum berlangsung dari pukul 13.44 hingga 15.00 WIB. PPMAN sebelumnya telah menyurati surat permohonan sejak tanggal 29 September 2026 perihal menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta masukan mengenai penguatan kebijakan legislasi yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera masuk dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan. Martin Manurung, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi Nasdem menyampaikan bahwa telah berkoordinasi di pimpinan Baleg DPR RI terkait dengan jadwal. “Saat masa sidang kedua akan masuk dalam proses penyusunan naskah dari RUU Masyarakat Adat diharapkan tahun ini bisa diselesaikan dari Baleg dan mudah-mudahan dari pemerintah cepat merespons sehingga Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bisa dikirimkan dengan cepat, agar tahun ini bisa selesai. Teman-teman juga harus mengawal proses DIM nya” kata Martin. Muhammad Khozin, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKB turut menyampaikan urusan masyarakat adat tidak bisa dilepaskan dari urusan agraria karena sangat berkorelasi. “Hal ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah pertanahan kita. Kedua, tentang kriminalisasi menjadi hal yang krusial dari UU Reforma Agraria akan memproteksinya secara hukum, apakah itu masyarakat, pendamping maupun advokat” ujarnya. Lebih lanjut Martin mengungkapkan, tidak boleh dilakukan pendekatan kriminalisasi dalam hal penyelesaian, harus menerapkan pendekatan humanis dan persuasif. Di sisi lain, dengan adanya UU Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) ini menjadi oase untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang sudah puluhan tahun terjadi. Andi Yuliani Paris, anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN juga menyampaikan dalam UU Pengaturan Reforma Agraria diberikan restitusi bagi masyarakat adat. “Teman-teman bisa membantu karena masyarakat adat tidak ada sejarah tertulis tentang lokasi itu, ketika zaman berganti maka dengan mudah diambil hak-haknya terutama terkait dengan tanah,&#8221; kata Andi. Menurut Andi, penting membuat sebuah program agar masyarakat menulis kembali dan memberikan catatan mengenai nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat adat, agar ketika generasi berganti dapat mempertahankan dan mewarisi nilai-nilai yang ada dalam masyarakat adat. “Kriminalisasi menjadi hal yang menjadi perhatian yang biasanya terkait dengan pertanahan. Terkait Perda Masyarakat Adat yang sekiranya perlu dikuatkan, mungkin saja Perda tersebut perlu direvisi berdasarkan masukan yang ada” tambahnya. Sementara itu, La Tinro La Tunrung, anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra menyampaikan pentingnya diperhatikan mengenai batas-batas wilayah adat. Toni Tesar, anggota Baleg DPR RI Fraksi Nasdem mengatakan bahwa masyarakat adat tidak boleh dikriminalisasi termasuk advokat. “Melalui RUU kita mengharapkan dapat mencegah hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian masyarakat adat. Kita harus membuat batasan untuk tidak masuk dalam penggunaan hukum pidana. Selain itu perlu memastikan status masyarakat adat dengan jelas,&#8221; kata La Tinro. Apa yang sudah diputuskan dalam hukum formal jangan dibawa dalam masyarakat adat. RUU masyarakat adat harus mampu menjadi instrumen penyelesaian hak bagi masyarakat adat. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar turut menyampaikan UU Pengaturan Reforma Agraria menitikberatkan pada menyelesaikan konflik hak tumpang tindih akibat perolehan tanah yang sangat besar dan lainnya. “RUU Masyarakat Adat lebih kepada kita melindungi hak masyarakat adat terhadap wilayahnya, serta peran masyarakat adat terhadap pemerintah untuk membuka seluas-luasnya agar ikut andil dalam setiap pengambilan kebijakan,&#8221; kata Rudi. Perlunya mendorong pemerintah agar masyarakat adat terlindungi. Bagaimana pemerintah daerah dapat membuat Perda yang lebih rinci tentang masyarakat adat. Agar saat UU berlaku sudah ada subjek hukumnya yang jelas. Negara harus hadir memastikan perlindungan bagi masyarakat adat. I Ketut Kariyasa Adnyana, anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP juga menyampaikan tiap daerah mempunyai ciri khas masyarakat adatnya. “Kita menerima masukan-masukan bagaimana bentuk perlindungannya. Teman-teman di Baleg mempunyai komitmen yang kuat, karena kita ketahui bahwa masyarakat adat sejak lahir telah menyatu dengan alam, sehingga tidak mungkin merusak alamnya, masyarakat adat menjadi benteng utama menjaga alam, masyarakat adat juga memberikan dampak ekonomi yang luar biasa,&#8221; kata Ketut. Nasir Djamil, anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS menyampaikan kepada PPMAN terkait bentuk-bentuk apa yang dirasakan tentang hukum yang tidak boleh dipakai sebagai alat pembalasan. “Agar lebih dikongkritkan dijelaskan sehingga keinginan untuk tidak mengkriminalisasikan mereka yang berjuang dalam konteks membela masyarakat adat dapat dihindari, karena dari naskah ini sangat abstrak. Karena kita ketahui bersama bahwa fungsi hukum itu untuk membalas meski ada restorative justice,&#8221; ujar Nasir. Dalam Pemaparannya, Surti Handayani, Ketua Umum PPMAN menyampaikan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada pengakuan keberadaan masyarakat adat secara administratif maupun deklaratif. &#8220;Dalam praktiknya, masyarakat adat masih menghadapi persoalan serius ketika mempertahankan wilayah, tanah ulayat, sumber daya alam, kebudayaan, serta tata kehidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Konflik dengan pihak lain, termasuk dalam konteks penguasaan tanah, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan usaha, tidak jarang berkembang menjadi perkara hukum pidana,&#8221; terang Surti. Persoalan tersebut, lanjut Surti, menjadi semakin kompleks ketika hukum pidana digunakan untuk merespons konflik yang pada dasarnya berakar pada persoalan penguasaan tanah, wilayah adat, perizinan, administrasi pemerintahan, atau belum jelasnya status pengakuan suatu masyarakat adat. PPMAN mencatat adanya persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat adat serta menilai bahwa pendekatan pidana yang prematur dalam konflik agraria diwilayah masyarakat adat dapat berdampak terhadap hak masyarakat adat dan pembela hak asasi manusia. RUU Masyarakat Adat perlu menempatkan perlindungan dari kriminalisasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada masyarakat adat atau meniadakan pertanggungjawaban pidana atas suatu tindak pidana. Perlindungan dimaksud harus memastikan bahwa hukum pidana tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam masyarakat adat ketika mereka menjalankan hak-haknya yang diakui oleh hukum. Nur Amalia dari PPMAN juga menembahkan, RUU Masyarakat Adat juga perlu memasukkan prinsip anti-kriminalisasi dan perlindungan terhadap tindakan hukum yang bersifat pembalasan atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). &#8220;Aturan ini secara hukum sudah diakui dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 di dalam Pasal 66, PERMA No.1 Tahun 2023, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.10 Tahun 2024, dan Putusan MK No.119 Tahun 2025. Kriminalisasi ini sering terjadi dan dijadikan satu cara untuk membungkam masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas wilayah adatnya dan hak ulayatnya dan ini terjadi dibanyak tempat sehingga akumulasi konflik itu semakin meningkat dari tahun ketahun akibat kriminalisasi ini,&#8221; kata Amelia. Terkait restitusi dalam UU Pengaturan Reforma Agraria (UUPRA) dikenal istilah pemulihan hak. Dalam UU ini bukan hanya bicara redistribusi tetapi juga pengembalian hak. Lebih lanjut Amelia mengatakan redistribusi bila itu adalah tanah negara, sedangkan masyarakat adat sudah ada sebelum NKRI. Sehingga yang diatur adalah pengembalian hak atau restitusi terhadap hak ulayat masyarakat adat sehingga harus dijamin dan diimplementasikan melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Salah satu subjek dari UU PRA termasuk masyarakat adat. Terkait kasus masyarakat adat harus didahulukan oleh BRAN dalam implementasinya. Penghormatan, pengakuan, perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan bagi masyarakat adat. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang melakukan identifikasi terhadap masyarakat adat dan wilayahnya dan telah bekerjasama dengan Kementerian Kebudayaan dalam rangka satu masyarakat adat. Etnografi masyarakat adat seperti sejarah, struktur, pemerintahan adat, batas wilayah adat termasuk dalam registrasi yang dilakukan BRWA. Namun, belum semua masyarakat adat teregistrasi. Begitu juga dengan PERDA, ada sekitar 200 PERDA yang sudah mengakui dan memberikan perlindungan tetapi PERDA masih bersifat umum sehingga perlu adanya SK Bupati yang mengimplementasikannya. Ada PERDA yang hanya mengatur wilayah adatnya tapi tidak mengaturnya secara rinci. Ini penting agar nantinya secara umum dapat diatur dalam RUU Masyarakat Adat. Apakah RUU Masyarakat Adat akan bertentangan dengan investasi, sebenarnya ini akan memperjelas bagaimana proses negosiasi antara masyarakat adat pemilik ulayat dengan investasi yang akan masuk. Di dalam masyarakat adat dikenal dengan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan diawal tanpa paksaan. Masyarakat adat harus diinformasikan apa yang ada di wilayahnya, kalau ada Hak Guna usaha (HGU) harus berkonsultasi dulu dengan masyarakat adat, dan bila masyarakat mau bernegosiasi maka itu bisa dilakukan. Syamsul Alam Agus, urusan PPMAN menyampaikan bahwa ada masyarakat adat memilih untuk mengisolasi diri secara sukarela walaupun hanya sebagian kecil namun jarang sekali dibicarakan dalam konteks masyarakat adat. Namun saat ini mereka mengalami ancaman kepunahan (depopulasi), karena tidak menjadi satu diskursus dalam pembuatan atau pengaturan kebijakan. &#8220;Ketika RUU ini nantinya disahkan perlunya ada harmonisasi, adanya konsep pemulihan yang holistik dalam PERDA,&#8221; kata Syamsul. Juga penting bagaimana PERDA Masyarakat Adat memiliki karakteristik yang inklusif yang artinya PERDA Masyarakat Adat ini tidak dijadikan sebagai mekanisme persekusi kepada suku-suku yang lain. KUHP yang baru berpotensi untuk memposisikan hukum-hukum adat sebagai mekanisme persekusi baru. Veni Siregar dari Koalisi Kawal Masyarakat Adat menyampaikan agar mekanisme PERDA Masyarakat Adat keluar dari konteks politik daerah, namun tanggung jawab pemerintah daerah tetap ada dengan mekanisme sederhana agar tidak panjang, berlapis juga memberatkan bagi masyarakat adat. (***/Michael M)

## Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Persidangan. Kuasa Hukum Terdakwa Minta Dibebaskan

- Link: https://www.cahayakaltim.com/tuntutan-jpu-tak-sesuai-fakta-persidangan-kuasa-hukum-terdakwa-minta-dibebaskan/
- Published: 2026-10-06T02:16:59+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM &#8211; Tuntutan 8 tahun penjara dan membayar total kerugian Rp 299 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, dinilai hanya berdasarkan kutipan dakwaan bukan berdasarkan fakta persidangan. Tim kuasa hukum Ketut S, Chairuddin SH bersama Daniel Richardo Sitinjiak SH, Everton SH dan Novrizal Aditya SH mengatakan, pokok utama dalam perkara ini hanya persoalan atau pelanggaran administratif dan tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana. &#8220;Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara individual melalui perbuatan yang didakwakan, pelaku, unsur kesalahan atau kesengajaan, hubungan sebab akibat, serta alat bukti yang sah,&#8221; kata Novrizal, saat membaca Pledoi di hadapan Hakim, Senin 5 Oktober 2026, Siang. Untuk itu, lanjut Novrizal, meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan, hak-haknya dipulihkan, barang bukti ditetapkan sesuai hukum, dan biaya perkara dibebankan kepada negara. Dan sebagai alternatif bila majelis Hakim berpendapat lain, agar kliennya dihukum seringan-ringannya dengan memperhitungkan masa penahanan. Pertimbangan lainnya, tuntutan JPU, nota pembelaan (pledoi) dalam perkara pidana terkait pembukaan atau pembersihan lahan yang dipersoalkan sebagai kawasan hutan, kuasa hukum Novrizal menekankan bahwa transaksi tanah dilakukan secara terbuka, terdakwa memiliki dokumen tanah dan perizinan, serta pada awalnya tidak mengetahui adanya persoalan status kawasan. Setelah mengetahuinya, terdakwa disebut melakukan klarifikasi, pelaporan, dan pembatalan transaksi. &#8220;Inti pembelaan adalah bahwa penuntut umum harus membuktikan secara individual perbuatan, pengetahuan, kehendak, pembagian peran, dan hubungan kausal terdakwa, hubungan kepemilikan, pekerjaan, pembiayaan, atau penyediaan alat berat dinilai tidak cukup dengan sendirinya,&#8221; kata Novrizal yang dilanjutkan Everton. Dia juga meminta agar ketentuan kehutanan diterapkan dengan memperhatikan pemaknaan bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kegiatan masyarakat yang hidup turun-temurun di kawasan hutan dan tidak berorientasi komersial. Kesimpulan yang diajukan ialah unsur kesengajaan dan turut serta belum terbukti secara meyakinkan. Berikut beberapa poin penting Pledoi dari terdakwa Ketut. Fakta yang diajukan mengenai transaksi dan penggunaan lahan yang dibeli terdakwa melalui seorang warga bernama Ramli dan transaksi dilakukanterbuka. Selain itu, terdakwa memiliki Sertifikat, IMTN serta dokumen perizinan bangunan. Terdakwa juga tidak selalu berada di lokasi, dan hanya datang untuk memeriksa hasil kebun yang telah menghasilkan pisang, nangka, pepaya, dan sayuran yang diklaim digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan kepentingan komersial. Pengetahuan terdakwa dan tidak mengetahui sejak awal bahwa tanah tersebut bermasalah dari sisi status kawasan. Setelah mengetahui persoalan, terdakwa dikatakan melakukan klarifikasi, membuat laporan, dan membatalkan transaksi. Rangkaian tindakan korektif ini diajukan sebagai fakta yang relevan untuk menentukan kapan pengetahuan terdakwa muncul, bukan sebagai bukti otomatis bahwa terdakwa telah mengetahui masalah tersebut sejak awal. Tidak ada bukti bahwa terdakwa menentukan lokasi, memerintahkan pembukaan lahan di luar objek yang dibeli, atau mengendalikan pekerjaan lapangan yang dipersoalkan. Tindakan pekerja atau pihak lain tidak dapat otomatis diatribusikan kepada terdakwa. Untuk membuktikan turut serta, diperlukan kesamaan kehendak, kerja sama yang disadari, kontribusi nyata, pembagian peran, dan tujuan pidana yang sama, keberadaan hubungan kerja atau keperdataan saja dianggap tidak memadai. Dokumen tanah, riwayat penguasaan oleh penjual, keterbukaan transaksi, dan tindakan terdakwa setelah masalah ditemukan dinilai harus diperiksa secara keseluruhan untuk menilai ada atau tidaknya niat jahat. Pembela berpendapat pertanggungjawaban pidana harus bersifat personal dan didasarkan pada bukti mengenai apa yang diketahui, dikehendaki, serta dilakukan terdakwa. Persoalan administratif atau perizinan juga dinilai tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana tanpa pembuktian status objek, bentuk kegiatan, pelaku, pengetahuan, dan hubungan kausal. Penggunaan alat berat disebut disewa dari PT PSI dan digunakan untuk membersihkan lahan. Namun, keberadaan atau penggunaan alat itu menurut pembela hanya membuktikan bahwa alat tersebut tersedia dan dipakai, bukan bahwa terdakwa memerintahkan tindak pidana. Penuntut umum dinilai tetap harus membuktikan siapa yang menentukan lokasi, siapa yang memberikan instruksi, isi instruksi tersebut, serta apakah terdakwa mengetahui dan menghendaki pekerjaan di luar objek tanah yang dimaksud. Penerapan putusan Mahkamah Konstitusi terutama mengenai pemaknaan Pasal 17 ayat (2) huruf b dan kaitannya dengan Pasal 11 B dalam ketentuan kehutanan. Norma tersebut diminta untuk tidak diterapkan secara mekanis, melainkan dengan menguji riwayat penguasaan atau kegiatan berladang, keberlangsungan hidup masyarakat, dan sifat nonkomersial kegiatan. Pembela juga mengakui bahwa pengecualian tersebut bukan berarti setiap kegiatan di kawasan hutan otomatis bebas dari ketentuan hukum. &#8220;Setelah menilai dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, surat, barang bukti, dan bukti elektronik, pembela menyatakan persoalan utamanya bukan sekadar apakah pembersihan lahan pernah terjadi, melainkan apakah kegiatan itu dapat dibuktikan sebagai perbuatan terdakwa atau sebagai perbuatan bersama yang dilakukan dengan kesengajaan dan tujuan pidana yang sama. Karena bukti mengenai perintah, kerja sama, pengendalian, kontribusi, dan niat terdakwa dinilai tidak memadai, unsur turut serta dan kesalahan pribadi dinyatakan tidak terbukti secara meyakinkan,&#8221; kata Everton yang dilanjutkan Daniel. Usai dibacakannya nota pembelaan tersebut, JPU Eka, menyatakan akan menjawab pledoi tersebut dan mengajukan Replik kepada majelis hakim. Untuk diketahui,didisang sebelumnya, (24 September 2026) JPU Kejari Balikpapan Eka Rahayu, menuntut Ketut S 8 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, ditambah dengan tuntutan tambahan sebesar Rp 297 Miliar sebagai ganti rugi kerusahan hutan baik secara Geologis maupun ekonimis seluas 30 hektar. Terdakwa melanggar Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo angka 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran I nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri SH MH, disampinginkedua hakim anggotanya Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH. yang memimpin sidang tersebut, menerima berkas nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan meminta sekaligus menegaskan agar JPU menyiapkan replik tersebut. &#8220;Permintaan diterima, namun saya tegaskan dan mengingatkan kepada JPU untuk menyiapkan Repliknya di sidang berikutnya. Karena kesempatan tak diberikan lagi untuk menunda,&#8221; tegas Hakim Ketua Zaufi. Sidang lanjutan dengan nomor perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, nantinya akan dilanjutkan pada hari Selasa 13 Oktober 2026. (Michael M)

## Segel VS Sertifikat. Adu Pembuktian Johny Maramis Hadirkan 3 Saksi. Rushdiawati Turunkan Pengacara Dari Surabaya

- Link: https://www.cahayakaltim.com/segel-vs-sertifikat-adu-pembuktian-johny-maramis-hadirkan-3-saksi-rushdiawati-turunkan-pengacara-dari-surabaya/
- Published: 2026-10-01T16:10:41+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM-Sengketa lahan antara pemegang dokumen Segel (bukti penguasaan/pembelian lama) versus Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan salah satu konflik pertanahan klasik yang kerab berujung di meja hijau. Seperti yang ditangani Pengadilan Negeri Balikpapan Kamis 1 Oktober 2026. Dalam perkara 129/Pdt.G/2026/PN Bpp anata pemilik Segel Johny Maramis menggugat Rushdiawati pemilik SHM. Sidang lanjutan yang kini masuk dalam jadwal sidang ke 19 ini, memberikan waktu terakhir bagi kubu Johny untuk membuktikan dan mendukung gugatannya dengan menghadirkan 3 orang saksi sekaligus. &#8220;Ketiga saksi ini, yang hadir mendampingi dan juga diundang di pertemuan dengan BPN terkait tumpang tindih lahan ini, kata kuasa hukum Johny Maramis, Moch Ambarokhim, SH yang didampingi tim Advocatnya usai persidangan. Menurut Ambarokhim, keterangan kegiatan saksi yakni Sofian, Asman, dan Dahlan sangat membantu pihaknya untuk meyakinkan hakim. &#8220;Keterangan ketiga saksi ini sangat memuaskan dan menguatkan kami. Salah satunya mengungkapkan adanya pernyataan dar pihak BPN kalau laha tersebut terjadi tumpang tindih yang harus diselesaikan,&#8221; singkat Ambarokhim. Sementara, menurut kuasa hukum Rushdiawati asal Surabaya, Dr. Anner Mangatur Sianipar SH MH CTA, mengatakan, keterangan para saksi-Sofian, Asman, dan Dahlan—dinilai tidak menjelaskan sejarah perolehan maupun dasar hak Johny Maramis. Kuasa Hukum Anner Mangatur Sianipar bersama rekannya saat menghadiri sidang di PN Balikpapan. (Foto : Michael M) Selain itu juga, Anner mengungkapkan ketiga saksi juga tidak memberikan penjelasan mengenai boleh atau tidaknya tanah negara diperjualbelikan tanpa izin negara. &#8220;Karena itu, kesaksian mereka dianggap tidak menjawab pokok persoalan status tanah dan hak para pihak,&#8221; kata Anner. Dan juga, lanjut Anner, saat diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh BPN Balikpapan, Imelda Candrawi Harja, Insinyur Sudarmaji, Rusdiawati Hasnawi, serta pihak lain yang disebut telah memiliki sertifikat tidak hadir atau tidak diundang. Dia menduga pertemuan hanya ditujukan untuk meredam persoalan penutupan jalan secara sepihak. &#8220;BPN kemungkinan menganggap sertifikat pihak-pihak tersebut sudah jelas dan tidak bermasalah, sertifikat asli juga disebut telah diserahkan kepada BPN untuk proses pemotongan atau pengurangan lahan bagi jalan,&#8221; ujar Anner. Sidang yang di pimpin Majelis Hakim Ketua Risdianto SH dan Hakim anggota Imran Marannu Iriansyah SH MH dan Annender Carnovan SH M.Hum ini, berjalan cukup tertib. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 8 Oktober 2026 dengan agenda sidang Pembuktian dari tergugat. Untuk diketahui, sengketa lahan antara Johny Maramis dan Rusdiawati, bermula ketika pembangunan jalan tol IKN dari Balikpapan ke IKN Nusantara yang berada di kawasan jalan tol kilometer 13 Balikpapan Utara. Johny mengaku memiliki hak atas tanah di kawasan Karyangau, Balikpapan Barat, dengan legalitas Surat Keterangan Hak Garap tanggal 07 Maret 1983 atas nama Damma Dg. Mabbate, luas tanahnya ± 105.000 m2 atau 10,5 hektar, kwitansi asli pembelian lahan dari Damma Dg. Mabbate kepada H. Manggaru, diperkuat dengan Surat Pernyataan Ahli Waris H. Manggaru tanggal 17 Desember 2008. Selain dokumen tersebut, Johny memiliki surat Akta perikatan jual-beli dari M. Djafri Manggaru kepada Johny Maramis tanggal 03 Januari 2014, IMTN dari Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 01 September 2015 dan Sertifikat dari ATR/BPN Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 12 Mei 2016. Johny juga memegang Surat Walikota Balikpapan kepada Johny Maramis tanggal 28 April 2023 Menjelaskan bahwa Surat Keterangan Hak Garap atas nama Damma Dg. Mabbate yang luasnya ± 105.000 m2 bahwa Asli surat tersebut masih tersimpan di arsip warkah Pemkot Balikpapan dan Surat Pernyataan Yunus tanggal 25 Oktober 2023 ng menguatkan untuk meminta ganti untung kepada PUPR atas tanah seluas ± 50.000 m2 (5 hektar) yang digunakan untuk jalan tol. Johny juga memegang gambar lokasi milik penggugat Johny Maramis di jalan tol IKN segmen 3B, luas lahannya ± 105.000 m2 dan yang telah digusur dan dibangun jalan tol seluas ± 50.000 m2 (5 hektar). Sementara Legalitas yang dipegang Rusdiawati, adalah SHM Nomor 59 dan 60 atas nama Rusdiawati, Namun, diatas lahan tersebut, selain sertifikat kliannya, juga ada Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah Kota Balikpapan, ada juga sertifikat atas nama Ir. Sudarmaji dan atas nama Imelda Candra Wiharja. Rushdiawati membeli tanah ini 2014 sebelum Johny beli tanah tersebut. Dan jauh sebelumnya, tahun 2007, sudah terbit sertifikat. Itu atas nama Abdul Qadir dan Hakim. Kemudian berpindahtangan ke orang lain ada atas nama Edi Purnomo. Jadi Rustiawati itu adalah pemilik terakhir. (*/Michael Mailangkay)

## Menuntut Ibu Notaris Balikpapan. Sidang Pembuktian Terdakwa Sat Siwi Ajukan Damai

- Link: https://www.cahayakaltim.com/menuntut-ibu-notaris-balikpapan-sidang-pembuktian-terdakwa-sat-siwi-ajukan-damai/
- Published: 2026-09-28T22:56:56+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM- Hukum memang tidak memandang siapa pun yang melanggar dan bisa menyeret siapa saja. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Balikpapan yang tengah menggelar sidang tindak pidana dugaan penggelapan yang melibatkan seorang oknum Notaris. Walau Notaris tersebut adalah orang ibu. Dalam agenda sidang Pembuktian dari penuntut umum yang berlangsung Senin 28 September 2026 siang, Notaris Sat Siwi, langsung meminta agar PN Balikpapan memediasi kembali dan akan mengembalikan dana penuh biaya yang sudah diberikan kepadanya. Secara nurani korban, mau menerima mediasi tersebut, namun permintaan tersebut ditantang balik oleh pihak korban agar menunjukkan dengan cara merealisasikan pengembalian dana senilai, Rp.1.738.000.000. &#8220;Permintaan untuk dia (Notaris Sat Siwi) sejak tahun 2024, berkali-kali sudah kami dengar sampai sekarang. Tapi berkali-kali juga belum ada realisasi sampai detik ini. Jadi selama belum dikembalikan dana tersebut, kami tak akan mundur,&#8221; kata kuasa hukum korban, Reynalda Hendraputra SH, kepada media ini, usai sidang. Dalam sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Andri Wahyudi SH didampingi Hakim anggota Bakhruddin Tomakjahu SH MH an Abdul Rasyid SH, dengan paniteranya Fery Gabe margandatua Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan, (Kejari) menghadirkan 3 orang saksi, yakni Yohanis Wiliam sebagai korban, Darwin penjual lahan dan Solihin. Ketiga saksi, memberikan saksi yang memberatkan Notaris tersebut, yang menurut mereka terdakwa sengaja mengulur-ulur waktu dan kerabat menghindar. &#8220;Dari kesepakatan kami, kepengurusan proses balik nama sertifikat, akad jual beli (AJB) dan biaya pajak BPHTB, diselesaikan dalam kurun waktu 3 bulan. Namun janjinya meleset. Karena itulah saya meminta untuk mengembalikan dana yang sudah saya berikan. Tapi dia selalu mengelak dan juga memberikan janji palsu,&#8221; kata Yohanes saat ditanyai Hakim. Dengan begitu, terpaksa korban mencari Notaris lain dan selesai di tangani notaris lain dengan kurun waktu yang tak lebih waktu yang di sepakati. Hal juga keterangan Solihin. Sebagai kepercayaan Yohanes, dia kerabat beberapa kali mendatangi kantor Notaris untuk meminta pertanggungjawaban, namun Notaris hanya memberikan janji serupa namun tak da realisasi. &#8220;Dia mengajukan aset untuk biaya ganti ruginya. Tapi aset tersebut ternyata ikuasai orang lain,&#8221; ujar Solihin dihadapan Hakim. Kendati demikian, Pihak korban masih membuka pintu damai dengan Notaris Sat Siwi. Akan tetapi selama belum terealisasi, proses hukum tetap berjalan. Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan dana jasa senilai Rp1.7 Miliar oleh oknum Notaris Wanita Balikpapan, bermula ketika Yohanes William di tahun 2024 membeli tanah seluas 22.228 meter persegi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, KM 13, Karang Joang, Balikpapan Utara. Uang miliaran itu, untuk kepengurusan proses balik nama sertifikat, akad jual beli (AJB) dan biaya pajak BPHTB Rp 1.521.000.000 serta biaya notaris Rp 217.000.000. Pembayaran dilakukan transfer tiga kali ke rekening terdakwa Sat Siwi kurun waktu November-Desember 2024. Namun hingga bulan Mei 2025 proses tak kunjung selesai. Merasa dipermainkan, akhirnya korban yang mengalami kerugian hampir Rp2 miliar, secara resmi melapor ke Polresta Balikpapan 16 April 2026 dan kini sudah di tahap persidangan. (*/Michael M)

## Garap Kebun di HLSW Dituntut 8 Tahun Penjara dan Didenda Rp 299 Miliar. Kuasa Hukum Chairuddin Siapkan Pembelaan

- Link: https://www.cahayakaltim.com/garap-kebun-di-hlsw-dituntut-8-tahun-penjara-dan-didenda-rp-299-miliar-kuasa-hukum-chairuddin-siapkan-pembelaan/
- Published: 2026-09-25T08:41:34+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM &#8211; Setelah menunggu hingga hampir 6 Minggu tertunda, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan menyelesaikan tuntutan dan membacakannya saat sidang Kamis 24 September 2026 di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dibacakan JPU Kejari Balikpapan Eka Rahayu, menerangkan bahwa Ketut S terbukti melakukan tindak pidana pengrusakan hutan lindung dan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, ditambah dengan tuntutan tambahan sebesar Rp 297 Miliar sebagai ganti rugi kerusahan hutan baik secara Geologis maupun ekonimis seluas 30 hektar. &#8220;Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah,&#8221; kata Eka diahapan majelis hakim saat membacakan tuntutan. Dla pertimbangannya, terdakwa melanggar Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf b jo angka 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Lampiran I nomor 156 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, JPU menuntut terdakwa membayar pidana denda sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). JPU juga menambah tuntutan pidana berupa wajib membayar perbaikan atau pemulihan kerugian ekologis dan ekonomis sejumlah Rp 297.158.237.480. Dimana perhitungan angka kerugian tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, oleh ahli dari Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi, yang menggunakan teknologi penginderaan jauh berbasis citra satelit resolusi tinggi untuk membandingkan kondisi kerapatan vegetasi sebelum pembabatan awal tahun 2024. &#8220;Denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,&#8221; kata Eka. Apabila pidana denda maupun pidana tambahan tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, JPU meminta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa atas izin Ketua Pengadilan Negeri dengan bantuan Kantor Lelang Negara. &#8220;Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 290 hari, sedangkan pidana tambahan diganti dengan pidana penjara selama 730 hari,&#8221; ucap Eka. Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut, tim Kuasa Hukum Ketut S, Chairudin SH, Daniel Richardo Sitinjak dan tim, menjawab akan secepatnya menyiapkan pembelaannya. &#8220;Terima kasih yang Mulia, kami akan secepatnya menyiapkan nota pembelaan (Pledoi). Untuk itu, kami akan menyerahkannya di hari Senin tanggal 28 September 2026,&#8221; kata Daniel, saat hakim meminta tanggapan hasil pembacaan tuntutan oleh JPU. Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri SH MH, yang memimpin sidang tersebut, menerima permintaan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan sidang akan berlanjut di hari Senin (28/9/2026). Kuasa hukum Daniel mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU kami mendengarkannya dengan seksama. Namun tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi fakta persidangan. &#8220;Pertama kami menghargai JPU yang bacakan tuntutannya, namun disayangkan tuntutan tersebut seakan tidak melihat dan mempertimbangkan keterangan atau fakta persidangan. Tapi tetap kami hargai itu,&#8221; kata Daniel yang ditambahkan Chairuddin. Lebih lanjut, Daniel menegaskan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secepat mungkin. &#8220;Kami sebenarnya sudah menyiapkan pledoinya. Tinggal menambahkan beberapa poin penting sesuai dengan fakta persidangan,&#8221; tutup Daniel. Untuk mengingatkan kembali, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan seorang pengusaha di Balikpapan Ketut S yang diduga ikut serta melakukan kegiatan membuka lahan perkebunan pribadi dan memperkerjakan orang lain di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Dimana terdakwa diancam dengan undang-undng Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan didenda hingga Rp 297 Miliar. Sidang pidana nomor perkara 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, dipimpin oleh Zaufi Amri, SH. MH dengan kedua hakim anggotanya Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH. (Michael M)

## Pertamina dan Pemda Petakan Operasional dan Pantau Langsung Prosedur Pelayanan di SPBU

- Link: https://www.cahayakaltim.com/pertamina-dan-pemda-petakan-operasional-dan-pantau-langsung-prosedur-pelayanan-di-spbu/
- Published: 2026-09-24T13:28:55+00:00
- Author: adminck

SAMARINDA, CAHAYAKALTIM.COM – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan terhadap konsumen dan menjaga penyaluran stok pasokan BBM lancar dan aman, PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Pemerintah Daerah Kalimantan Timur melakukan pemetaan kondisi SPBU dan penggunaan Nozzle dan memantau langsung prosedur pelayanan dan penyaluran. Area Manager Communication, Relations &#038; CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti ketentuan pelayanan di SPBU. Pertamina memahami pentingnya akses BBM bagi aktivitas sehari-hari dan terus memantau stok serta penyaluran untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. “Kami berterima kasih atas kesabaran dan kerja sama masyarakat. Kami memahami BBM dibutuhkan untuk bekerja, menjalankan usaha, dan memenuhi keperluan keluarga. Stok BBM di Kaltim dalam kondisi aman. Penyaluran terus kami optimalkan, dan bersama pihak terkait kami berupaya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin nyaman,” ujar Edi. Sales Area Manager Retail Kaltimut PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri, menjelaskan bahwa penguatan pelayanan mencakup penambahan jumlah SPBU yang menyalurkan Pertalite. Pertamina juga memetakan kondisi SPBU di Kaltim, termasuk jumlah nozzle Pertalite yang dapat digunakan untuk melayani konsumen. “Melalui pemetaan ini, kami mengoptimalkan penggunaan nozzle Pertalite sesuai kondisi masing-masing SPBU. Kebutuhan pelayanan di setiap lokasi juga kami perhatikan agar langkah yang dilakukan dapat membantu memperlancar pengisian BBM,” jelas Narotama. Pertamina turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji pengaturan jam operasional SPBU sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Pengaturan tersebut mempertimbangkan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, kesiapan personel dan sarana SPBU, pengiriman dari Fuel Terminal, serta aktivitas warga di sekitar lokasi. “Penyesuaian jam pelayanan perlu disiapkan bersama pemerintah daerah dan pengelola SPBU. Jika waktu pelayanan diperpanjang, kami akan menyelaraskan pengiriman BBM, kesiapan petugas, dan pengawasan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib,” tambah Narotama. Bersama pengelola SPBU, Pertamina juga memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Petugas menjalankan prosedur pelayanan, termasuk memeriksa kesesuaian QR Code dengan kendaraan terdaftar dan mencegah pembelian berulang yang mengarah pada penyalahgunaan. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat melaporkannya langsung kepada aparat penegak hukum setempat. (***/Michael)

## Program PELITA Pertamina Patra Niaga, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Perempuan

- Link: https://www.cahayakaltim.com/program-pelita-pertamina-patra-niaga-dorong-ketahanan-pangan-dan-pemberdayaan-perempuan/
- Published: 2026-09-12T13:15:53+00:00
- Author: adminck

BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan melalui Integrated Terminal (IT) Balikpapan meresmikan Program PELITA berupa kegiatan urban farming sekaligus menggelar pelatihan budidaya tanaman hidroponik di RT 59, Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Kamis (10/9/2026). Program tanggung jawab sosial dan lingkungan ini bertujuan mendukung ketahanan pangan perkotaan melalui pemanfaatan lahan tidur serta penguatan kapasitas masyarakat, khususnya perempuan. Area Manager Communication, Relations &#038; CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa Program PELITA diharapkan dapat mendorong kemandirian masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sekaligus membuka peluang ekonomi. “Melalui program ini, kami ingin mendukung ketahanan pangan masyarakat dengan menghadirkan akses pangan yang lebih dekat bagi warga. Budidaya hidroponik juga diharapkan menjadi peluang bagi masyarakat untuk memperoleh pendapatan dan meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Edi. Program PELITA dikembangkan untuk mendorong pemanfaatan lahan perkotaan sebagai sumber produksi pangan. Melalui budidaya hidroponik, masyarakat diajak mengelola lahan yang tersedia secara produktif sekaligus memperkuat peran perempuan dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan kegiatan ekonomi keluarga. Kegiatan ini turut dihadiri Supervisor HSSE IT Balikpapan, Jumriah, serta melibatkan Pemerintah Kelurahan Batu Ampar, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), PKK Pokja III, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Puskesmas Batu Ampar. Pelatihan diikuti Kelompok Patra Lestari sebagai kelompok binaan CSR Pertamina di RT 59 bersama masyarakat di lingkungan Kelurahan Batu Ampar. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Batu Ampar, Suhartini, mengapresiasi dukungan Pertamina serta partisipasi Ketua RT 59 dan warga dalam pelaksanaan program. Menurutnya, pengembangan pertanian hidroponik sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kualitas lingkungan secara berkelanjutan. “Kami berterima kasih kepada Pertamina serta Ketua RT 59 dan warga yang telah mendukung pelaksanaan program ini. Hidroponik menjadi solusi pemanfaatan lahan terbatas sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan masyarakat. Kami berharap kegiatan ini juga dapat mendorong keterlibatan generasi muda dalam mengembangkan pertanian perkotaan,” ungkap Suhartini. Untuk mendukung keberlanjutan program, peserta mendapatkan pelatihan dari Noormansyah selaku narasumber dari Asosiasi Hidroponik Balikpapan. Materi mencakup pengenalan sistem dan peralatan hidroponik, pembibitan, persemaian, pindah tanam, perawatan, serta pengendalian hama. Peserta juga mengikuti praktik agar dapat menerapkan keterampilan tersebut dalam pengelolaan tanaman sehari-hari. Melalui perpaduan dukungan sarana budidaya dan peningkatan keterampilan, Program PELITA diharapkan dapat berkembang menjadi kegiatan produktif yang dikelola secara mandiri oleh kelompok masyarakat. Kolaborasi antara Pertamina, pemerintah setempat, dan warga menjadi bagian penting untuk memperluas manfaat program. “Kami berharap fasilitas yang diberikan dapat dijaga, dimanfaatkan, dan terus dikembangkan oleh kelompok penerima manfaat agar program ini memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” tutup Edi. (***/Michael M)
