BALIKPAPAN, CAHAYAKALTIM.COM- Majelis Hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar terhadap Ketut Pengusaha Balikpapan karena ikut serta dan melakukan kegiatan pembukaan lahan kebun di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) tanpa ijin.
Lokasi hutan lindung ini berada di Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang 24 September 2026 dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar, ditambah dengan tuntutan tambahan sebesar Rp 297 Miliar sebagai ganti rugi kerusahan hutan baik secara Geologis maupun ekonimis seluas 30 hektar.
Artinya hukuman tersebut lebih rendah 3 tahun dan denda berkurang Rp500.000.000.
Hukuman tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, SH. MH didampingi hakim anggota Ahmad Gazali SH MH dan Siska Ris Sulistiyo Ningsih SH, dalam sidang dengan genda pembacaan putusan perkara pidana nomor 333/Pid.Sus/2026/PN Bpn, pada Kamis 29 Oktober 2026.
Mengenai tuntutan Ekologis dan ekonomis, Hakim menimbang bahwa tuntutan tersebut sebagai individu yang memerlukan pembuktian yang teliti.
Sementara barang bukti berupa 2 uni alat berat dan 4 unit telepon seluler, disita untuk negara. Sedangkan dokumen bukti penguasaan tanah dikembalikan.
Sedangkan hal yang memberatkan, menurut Hakim, terdakwa bertindak dengan melanggar peluang pemerintah dalam pencegahan kegiatan yang dilakukan untuk penggunaan alat berat dalam kawasan yang cukup besar.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan jujur serta mengikuti proses persidangan dan mengikuti arahan hukum.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja serta melakukan kegiatan dalam kawasan hutan lindung tanpa perizinan.
Untuk denda Rp1,5 Miliar, diberi jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk dibayarkan. Namun bila tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan aset atau pidana penjara selama 1240 hari.
Usai membacakan putusan tersebut, Hakim memberi kesempatan bagi tim kuasa hukum Ketut an JPU untuk menanggapinya.
“Terima kasih kesempatannya Yang Mulia, kami meminta waktu untuk berpikir,” kata kuasa hukum Ketut, Novrizal Aditya SH didampingi Everton SH, Daniel Richardo Sitinjiak SH dan Chairuddin SH.
Senada juga diungkapkan JPU Eka Rahayu SH. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan selama satu Minggu kedepan. (*/Michael)
