BALIKPAPAN – Kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan di RT 50, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, yang dilakukan M Sholeh, kini mulai babak baru.
Dalam agenda resmi di situs resmi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, menjadwalkan sidang pidana dugaan pemalsuan surat lahan yang diduga dilakukan oleh oknum warga bernama Sholeh, dijadwalkan akan digelar pada Rabu 22 April 2026, dengan nomor perkara 184/Pid.B/2026/PN Bpp.
Dijadwalkannya persidangan kasus pidana tersebut, ditanggapi positif dari pihak pelapor, yakni Hermansyah, kendati masih mempertanyakan, tersangka tak ditahan atau hanya menjadi tahanan kota.
“Ini hal yang positif. Hanya saja, kami mempertanyakan mengapa pelakunya tak ditahan atau hanya menjadi tahanan kota. Tapi adanya jadwal persidangan perdana ini, menjadi harapan kami agar keadilan bisa diwujudkan dan hak kami, bisa pasti dan kuat dimata hukum,” kata Hermansyah.
Dugaan pemalsuan surat lahan mencuat setelah dilaporkan Hermasyah warga Sepinggan di Polres Balikpapan pada pertengahan tahun 2025 lalu.
Hermansyah melaporkan kasus tersebut demi mempertahankan hak atas tanah warisan ayah kandungnya, Rachim yang dibelinya dari Sukma Achmad Djafar seluas 17,300 M² di RT 50, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sesuai dengan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.TapL246| XI/ RES.1.9 / | 2025 / Reskrim, November 2025, atas nama M Sholeh.
Dimana, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 263 ayat 1 io pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 385 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, yang terjadi pada tahun 2017 di Balikpapan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam tahun 2017 dalam wilayah Hukum Polresta
Sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polres Balikpapan dengan Nomor LP/K/111/III/2021/P.Kaltim/Resta Balikpapan 31 Maret 2021, didukung dengan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Sidik/42-A/III/Res 1.9/2021/Reskrim tanggal 31 Maret 2021.
Akan tetapi dalam perjalanan proses penyelidikan, Herman menyanyangkan tersangkanya tak ditahan atau hanya menjadi tahanan kota.
Selain proses hukum pidana, Herman juga menggugat dan digugat secara Perdata dan sedang dalam proses persidangan di PN Balikpapan. (Michael)
